Bapemperda Evaluasi Efektifitas Pelaksanaan Perda

by: YN

GDC, depokupdate.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan peraturan daerah (Perda) dalam rapat kerja yang digelar pada 29–31 Maret 2026.

Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan setiap regulasi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kota Depok sudah berada pada fase berkompetisi dan menentukan kualitas hidup warganya.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Depok, H. Bambang Sutopo (HBS), menegaskan bahwa Perda tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, melainkan harus mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan. Perda adalah kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat, yang harus hidup, bekerja, dan memberi manfaat.

Bacaan Lainnya

“Maka ketika sebuah Perda tidak lagi efektif, tidak adaptif terhadap perubahan zaman, atau tidak mampu menjawab persoalan riil di lapangan, di situlah tanggung jawab kita untuk mengevaluasi dan memperbaikinya.” tegasnya.

Menurut HBS, evaluasi Perda bukan berarti kita gagal. Justru sebaliknya, itu adalah tanda bahwa kita memimpin dengan kesadaran, bukan dengan ego kebijakan.

BACA JUGA:  Imam Musanto Anggota DPRD Depok Bersyukur Ada Alokasi Dana 300 Juta

“Kota yang maju bukan kota yang mempertahankan aturan lama, tetapi kota yang berani melakukan koreksi demi kepentingan masyarakatnya.” terangnya.

Dalam Raker Bapemperda tersebut, HBS mengungkapkan bahwa DPRD menemukan sejumlah persoalan yang masih terjadi di lapangan. Diantaranya;

1. Kita melihat realitas di Depok, Pengelolaan air limbah yang belum optimal berdampak pada kualitas lingkungan dan kesehatan warga. (Usulan Perubahan Perda No 8 Tahun 2008 Pengelolaan Air limbah Domestik yang banyak mencemari lingkungan)

2. Penyerahan PSU yang belum tuntas menghambat hak masyarakat atas fasilitas umum ( yg perlu dirubah dan disesusaikan atas Perda 14 Tahun 2013 terkait PSU, Penyerahan sarana dan utilitas ke Pemerintah Kota Depok)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait