Bank Pemerintah Permudah Pinjaman Untuk Pelaku Usaha Mikro Di Cimanggis

 

Syaratnya pun tidak terlalu sulit selain itu bebas Agunan serta jaminan satu hari selesai,dan sesuai instruksi wali kota bahwa kini surat keterangan usaha tidak perlu lagi dari wali kota cukup dari RT/RW bahwa yang bersangkutan sudah memiliki usaha.

Tentu ini merupakan peluang untuk para pelaku usaha mikro untuk berkembang dan menambah modal usaha sehingga momen ini harus segera diambil oleh warga masyarakat yang memiliki usaha. (DD/DepokUpdate)

 

 

 

 

 

 

 

 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Tinggalkan Balasan