Bank BJB Cabang Depok Bersama Lurah Cimpaeun Lakukan Verlap RTLH

by: YN
editor: PRM
Perwakilan Bank BJB Cabang Depok bersama Lurah Cimpaeun, Mujahidin melakukan verifikasi lapangan (verlap) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di RW 14 dan RW 16, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos.

TAPOS, depokupdate.id – Bank BJB Cabang Depok bersama Lurah Cimpaeun melakukan verifikasi lapangan (verlap) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di RW 14 dan RW 16, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Senin (30/03/2026).

Kegiatan verlap ini dilakukan untuk memastikan kondisi riil rumah warga sekaligus menentukan tingkat kerusakan sebagai dasar perencanaan bantuan renovasi.

Tim Verifikasi Lapangan BJB Depok, M. Alfharizzy Yenuardiansyah menjelaskan, survei lapangan bertujuan mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual di lokasi.

Bacaan Lainnya

“Survei itu tujuannya untuk memverifikasi data di lapangan. Nanti kita buatkan kajian hasil survei, dari situ akan muncul harga kewajaran sesuai dengan tingkat kerusakan, apakah ringan, sedang atau berat,” ujarnya.

Ia menambahkan, penilaian difokuskan pada titik-titik kerusakan utama seperti lantai, kusen, hingga atap bangunan.

“Kita fokuskan pada titik kerusakan seperti lantai yang sudah rusak, kusen yang lapuk, atap dan plafon yang sudah tidak layak, material itu yang nanti kita perbaiki dengan konsep rumah sehat, rumah layak huni,” jelasnya.

BACA JUGA:  Lagi, YGP Serahkan Kursi Roda untuk Warga Sukatani

Alfharizzy menegaskan, program ini mengusung konsep rumah sehat yang tidak hanya memperbaiki fisik bangunan, tetapi juga memperhatikan aspek kelayakan hunian.

“Konsep rumah sehat itu diidentifikasi dari pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik,” katanya.

Dari hasil peninjauan sementara, salah satu rumah yang diverifikasi masuk kategori rusak berat.

“Kalau dilihat, ini termasuk berat, hampir 80 persen material sudah tidak layak digunakan,” ungkapnya.

Setelah proses verlap, tahapan selanjutnya adalah penilaian oleh konsultan dari BJB pusat untuk menentukan besaran anggaran yang akan diberikan.

“Setelah ini akan dilakukan penilaian dari bagian konsultan BJB pusat. Nanti akan dilihat apakah sesuai dengan RAB yang diajukan dari pihak kelurahan atau tidak,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait