Ayyooo… Warga Depok Manfaatkan Program Gempita Akhir Tahun, Bayar PBB Ada Pemutihan Sama Diskonnya

DEPOKUPDATE.ID, DEPOK –  Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah Kota Depok kembali membuka program Gempita akhir tahun, dengan memberikan Stimulus Piutang berupa PEMUTIHAN dan pemberian DISKON (Pengurangan Pokok Pembayaran PBB).

Hayoo siapa yang belum bayar PBB tahun ini?? Atau siapa yang pusing dan bingung mau bayar tunggakan PBB?? Tapi tunggakan pokok dan dendanya banyaak.

Eits jangan sedih, Jangan Bingung…Karena Pemkot Depok saat ini menggulirkan program yang keerreenn bangeett.

“Program Gempita berlangsung mulai tanggal 01 November sampai dengan 31 Desember 2022,” kata Koordinator Penagihan pada Bidang 2 BKD Kota Depok, Kamis (3/11/2022).

Menurutnya, itu merupakan kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB untuk segera melunasinya.
“Setelah program ini selesai, tentunya yang masih memiliki tunggakan akan dikenakan denda administrasi,” jelasnya.
Adapun alasan kembali membuka program pembebasan sanksi administrasi dan denda keterlambatan membayar pajak PBB-P2 ini untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.

Program *Gempita Akhir Tahun* dengan memberikan Stimulus Piutang berupa *PEMUTIHAN* dan pemberian *DISKON* (Pengurangan Pokok Pembayaran PBB) dengan rincian sebagai berikut :
*1. Pemberian Penghapusan Denda keterlambatan sebesar 100 persen untuk seluruh tahun pajak*
*2. Pemberian Pengurangan Pokok sebesar 100 persen untuk tahun pajak 1994 s/d 2006*
*3. Pemberian pengurangan pokok sebesar  75 persen untuk tahun pajak 2007 -2009*
*4. Pemberian Pengurangan Pokok sebesar 50 persen untuk tahun pajak 2010 – 2015*
*5. Pemberian pengurangan Pokok sebesar 40 persen untuk tahun pajak 2016 – 2019*
*6. Pemberian pengurangan pokok sebesar 30 persen untuk tahun pajak 2020 – 2021*

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com