DEPOKUPDATE.ID, DEPOK – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggulirkan program Gerakan Mengejar Piutang (Gempita) PBB yang berlangsung mulai tanggal 1 November hingga 31 Desember 2022, yang memberikan stimulus kepada Wajib Pajak (WP).
Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza M.Si, diruang kerjanya mengatakan Konsep dari Gempita PBB yaitu menyusun kebijakan yang mengatur tentang stimulus piutang PBB.
Kemudian, melakukan pengolahan data piutang menggunakan aplikasi piutang. Tentunya koordinasi melalui camat, lurah, RT-RW.
“Kami ingin tahun berikutnya mereka menjadi WP yang taat pajak dan diharapkan persentase ketaatan WP meningkat,” kata Reza, Kamis (15/12/2022) diruang kerjanya.
Menurut Reza, keunggulan dari Gempita PBB yaitu tersedianya data piutang yang andal, dapat mengurangi saldo piutang PBB secara signifikan, dengan memberikan stimulus kepada WP. Dengan begitu, WP termotivasi untuk melakukan penyelesaian piutang.
Bentuk stimulus WP ini telah tertuang dalam Peraturan Walikota Depok Nomor: 68 tahun 2022 tentang pemberian pengurangan pembayaran piutang peralihan PBB-P2 hingga tahun pajak 2011 dan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Piutang dan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 untuk periode tahun pajak 2012 hingga tahun pajak 2021.