depokupdate.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dipastikan kembali masuk kerja pada Selasa, 8 April 2025 setelah menjalani masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepastian ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan masa cuti bersama dari 31 Maret hingga 7 April 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto mengatakan, pihaknya akan menjalankan ketentuan tersebut secara tegas.
Meskipun Kementerian PAN-RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2025 terbaru yang membuka opsi fleksibilitas kerja (Flexible Working Arrangement/FWA) pada 8 April, keputusan akhir diserahkan kepada masing-masing instansi.
“Pemkot Depok mengambil sikap tegas dengan mewajibkan seluruh ASN hadir seperti biasa,”
“Alasannya, pelayanan publik harus segera berjalan normal untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan masyarakat pasca Lebaran,” ujar Rahman, Minggu (06/04/2025).
Ia menjelaskan, setelah libur panjang, biasanya terjadi peningkatan permintaan layanan administratif dari masyarakat.
“Pelayanan masyarakat tidak bisa terus-menerus tertunda. ASN harus hadir dan siap memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.