Dari sisi tata kelola dan perpajakan, Wahid Suryono, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, menyampaikan bahwa hingga Juni 2025, hanya 68 dari 153 titik sumur yang memiliki izin aktif. Tanpa izin, pajak air tanah (PAT) tidak dapat dipungut, dan ini menjadi kerugian daerah serta ancaman bagi keberlanjutan sumber daya air.
Ia mengingatkan bahwa pelaku usaha wajib segera mengurus izin sebelum batas waktu Maret 2026 sesuai Permen ESDM terbaru.
Sementara, PT Tirta Asasta Depok melalui Sudirman, Direktur Operasional, menegaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan cakupan layanan air perpipaan yang saat ini masih 22,58 persen.
PDAM juga mengedukasi masyarakat mengenai berbagai keuntungan menggunakan air perpipaan, seperti kualitas air yang telah memenuhi standar Permenkes No. 2 Tahun 2023, tidak memerlukan listrik tambahan untuk pompa, serta lebih aman dari pencemaran sumur.
Dari pihak pelanggan, dukungan datang dari dunia usaha. Christanto Nasution, Deputy GM Margo City Mall, menyampaikan testimoni yang menguatkan pentingnya transisi menuju air perpipaan.
“Kami sebagai pelanggan dari PT Tirta Asasta Depok sangat puas dengan pelayanannya. Mewakili para pengusaha, kami sangat mendukung pengurangan penggunaan air tanah dan berharap suatu saat nanti bisa sepenuhnya beralih ke air perpipaan seperti yang sudah kami lakukan di Margo,” ujarnya.
Seminar yang dipandu Banu Muhammad ini menegaskan bahwa pengelolaan air tanah tidak bisa dilakukan secara parsial. Butuh sinergi lintas sektor: pemerintah, pengusaha, masyarakat, dan penyedia layanan air untuk bersama-sama menjaga sumber daya ini demi masa depan Kota Depok yang lestari dan maju.



