SAWANGAN, depokupdate.id – Aparat Polsek Bojongsari berhasil mengamankan ratusan butir obat keras tanpa izin di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan. Seorang pria berinisial RA turut diamankan, Jumat (13/03/2926).
Ia mengatakan, kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras jenis Tramadol di lingkungan mereka.
“Berdasarkan informasi dari warga, kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujarnya, Selasa (17/03/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal, polisi menemukan indikasi adanya praktik penjualan obat keras tanpa izin. Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di kawasan Pengasinan, Sawangan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku RA mengakui telah menjual dan mengedarkan obat keras tanpa izin, yakni jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl.
“Pelaku mengakui telah melakukan penjualan obat keras tanpa izin. Barang tersebut diduga diedarkan secara bebas tanpa pengawasan medis,” jelasnya.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 480 butir Tramadol dan 30 butir Trihexyphenidyl, dengan total keseluruhan mencapai 510 butir.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bojongsari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan tanpa izin.
“Masyarakat diharapkan terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan,” tandasnya.



