Antusiasme Warga Beji Memilah Sampah Meningkat

Reporter: YN
Editor: PRM
Koordinator Pengangkutan sampah Kecamatan Beji, Wahyu Ramadhani (tengah) bersama perwakilan peserta, usai kegiatan sosialisasi pemilahan sampah di Kantor Kelurahan Beji Timur. (dok.UPS Beji)
Koordinator Pengangkutan sampah Kecamatan Beji, Wahyu Ramadhani (tengah) bersama perwakilan peserta, usai kegiatan sosialisasi pemilahan sampah di Kantor Kelurahan Beji Timur. (dok.UPS Beji)

BEJI,depokupdate.id – Tim Sosialisasi (Timsos) Reuse, Reduce, Recycle (3R) Kecamatan Beji gencar memberikan penyuluhan pemilahan sampah di tingkat kelurahan.

Kali ini, mereka mengedukasi pemilahan sampah di Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, yang diikuti oleh perwakilan masyarakat di wilayah setempat.

Koordinator Pengangkutan Kecamatan Beji Wahyu Ramadhani mengatakan, pemberian penyuluhan dilaksanakan tentunya untuk membiasakan warga dalam pemilahan sampah rumah tangga, sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Kami mengedukasi warga dalam pemilahan sampah dan pengolahan limbah organik sejak dini, agar kesadaran masyarakat bisa tumbuh, dimulai dari rumah tangga,” ujarnya, Rabu (11/09/2024).

Dalam kegiatan tersebut, beberapa materi disampaikan kepada peserta yakni perwakilan warga, RT-RW, perwakilan SD, SMP, SMA serta karang taruna di wilayah Beji Timur.

BACA JUGA:  Langkah Taktis DLHK Depok Atasi Sampah di TPA Cipayung

Materi yang disampaikan tentang pentingnya memilah sampah dari sumbernya (rumah) seperti sampah organik dan sampah anorganik.

“Tak lupa kami membawa beberapa macam tempat sampah, ember besar dan kecil, serta saringan sebagai sarana praktik ke peserta, agar mereka tahu cara melakukan pemilihan sampah,” jelasnya.

Ia mengaku, kini kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah sudah semakin meningkat di Kecamatan Beji.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait