Lalu, sambungnya, dapat santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat dan santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali upah dan, beasiswa untuk dua orang anak, dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
“Sedangkan manfaat ikut jadi peserta program jaminan kematian, warga dapat berupa santunan sebesar Rp42 juta,” bebernya.
Ia mengharapkan, melalui kegiatan tersebut, ia dan Kemenkes warga masyarakat Sukmajaya, mulai menjalankan hidup sehat dengan perilaku CERDIK dan ikut dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Mandiri.
“Mudah-mudahan, materi yang disampaikan, dapat mendatangkan manfaat. Yang belum ngerti jadi mengerti. Saya ajari supaya hidup sehat, karena saya sayang kepada semua masyarakat Depok,” pungkasnya. (**).