Anggota DPRD Depok Komici C Nobar Wawancara Presiden

by: YN
editor: PRM

PANCORAN MAS, depokupdate.id – Anggota DPRD Komisi C dari F-PKS H.Imam Musanto, S.pd, M.M menghadiri acara nonton bareng wawancara Presiden RI dengan 6 Jurnalis senior di Aula Kodim 05/08 Depok yang dihadiri pemuka agama, Dandim, Kapolres wartawan, lembaga sosial, ormas dan perwakilan dari pemerintah kota Depok, Kamis (17/04/2025).

Imam Musanto menuturkan, sebuah kaedah untuk taat kepada Allah, Rosul dan pemimpin kita.

Ia juga menyampaikan ketika Presiden mempunyai ide terkait gagasan back to basic kebutuhan dasar masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Hal yang paling inti adalah bagaimana rakyat bisa kenyang, sejahtera, bagaimana rakyat dengan pendidikan yang cukup dan tidak menangis,” tuturnya.

Ia pun mengatakan, Itu semua berdasarkan Literatur para pemimpin sukses pada masa sebelumnya.

“Saya melihat 150 hari kepemimpinannya ini sudah mewakili semua, contohnya ketika beberapa bulan lalu gas langka setelah beliau dilantik,

BACA JUGA:  Pj Sekda: Bendahara Harus Serius Melakukan Penatausahaan Keuangan

dengan grecepnya yang luar biasa dan tidak menunggu waktu lama, pengadaan gas normal kembali,” pungkasnya.

Imam menyampaikan, Pemerintahan yang memegang sebuah kendali politik dengan membuat sebuah keputusan regulasi untuk bisa mensejahterakn masyarakat.

“Kami dari DPRD berharap keluhan-keluhan masyarakat disampaikan supaya kami bisa turun ke masyarakat untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” tambahnya.

Harapannya, masyarakat bisa memberikan masukan dan kritik agar bisa saling komunikasi dan koordinasi.

Ia juga mengatakan, pertemuan seperti ini perlu berkelanjutan supaya kondusif, agar bisa mengusulkan apa yang dibutuhkan masyarakat.

“Kami hanya bisa mengusulkan dan yang punya kewenangan adalah Pemerintah Kota Depok,”

“Kita sepakat hari ini membangun Kota Depok bersama-sama untuk Depok lebih maju lagi dimasa yang akan datang,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait