Aneh Ketua DKM Nurul Ikhwan RW 19 Abadijaya, SK Lama Belum Di Cabut Sudah Melantik Pengurus Baru Tanpa Musyawarah

Reporter: Adi Apeng
Editor: Adi

depokupdate.id, Sukmajaya – Surat keputusan (SK) tentang Kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Nurul Ikhwan yang beralamat di Jln Kenanga Baru Lingkungan Bojong RW 019, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok dipersoalkan. Pengurus periode sebelumnya menilai SK yang diterbitkan Pengurus DKM tersebut diduga menyalahi aturan, penuh unsur nepotisme, dan tanpa adanya musyawarah yang sah.

Ustad Abdul Hakim, Wakil Ketua DKM Nurul Ikhwan periode sebelumnya, menduga pelantikan Pengurus baru di Lantik tanggal 3 Juni 2023, penerbitan SK tersebut menyalahi aturan dan ada unsur nepotisme.

Tak ingin isu terus-terusan berkembang, Hakim lalu menceritakan duduk perkara yang selama ini terjadi dalam proses pengangkatan pengurus DKM tidak melalui proses musyawarah.

“Kalau mau ganti pengurus iya cabut dulu SK yang lama, ini tiba tiba ada pelantikan pengurus baru,oleh DMI Kecamatan,” ucap Abdul Hakim kepada media, Minggu malam (04/06/2023).

“Kami sama rekan rekan di pengurus inti kecewa bahwa penertiban SK tidak sah, hanya ditandatangani Ketua, saya ini sekretarisnya, ada beberapa pengurus inti diganti, langsung dilantik oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Sukmajaya,” tambahnya.

Dikatakan Hakim, sejak dirinya diterbitkan SK tersebut menyebut dirinya juga menjadi korban atas kesalahan mutlak yang datang dari Ketua.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com