Andi Tatang: Pers Jangan Berlindung Dibalik Hak Jawab, Konfirmasi Dahulu Kepada Sumbernya

Reporter: MH
Editor: DM
Sumber Foto: Fir'ad || Andi Tatang, saat menjadi pemateri acara diskusi publik SWI Kota Depok. (08/06/2023).
Sumber Foto: Fir'ad || Andi Tatang, saat menjadi pemateri acara diskusi publik SWI Kota Depok. (08/06/2023).

“Pesan saya kepada teman-teman media tetap berkarya, tetap menulis berita-berita yang aktual tapi jangan lupa bahwa ada rambu-rambu hukum seperti undang-undang pers, undang-undang ITE dan KUHP. Jangan sampai kita menulis berita yang beritanya sekedar opini atau hoax dan mengakibatkan teman-teman media terjerat kasus pidana,“ tutupnya.

Diskusi publik yang dibuka oleh Walikota Depok itu diwakili Kadiskominfo Manto, juga menghadirkan pemateri lain yaitu Ahli pers Dewan Pers Kamsul Hasan, Kejari kota Depok Alfa Derra dan Yusdiansyah praktisi media yang juga Wakil Sekretaris SWI kota Depok.

BACA JUGA:  Camat Sukmajaya Terima Pantap Ngopi Bareng

Acara juga dihadiri, DPD RI Perwakilan Jawa Barat Eny Sumarni, Anggota DPRD kota Depok Babai Suhaimi, perwakilan Kodim 0508, Polres Metro Depok, Kesbangpol, RSUD, BP Jamsostek, Tirta Asasta dan sejumlah pengurus organisasi kewartawanan yang ada di Kota Depok.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait