Semua pihak menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal isu ini dan mendorong penegakan regulasi yang telah ditetapkan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
Diskusi ditutup dengan sebuah kesimpulan tegas, “Terdapat indikasi kuat bahwa sekitar 1.500 siswa di 34 SMP Negeri se-Kota Depok diterima melalui cara-cara yang melanggar aturan dan integritas.” Forum mendesak instansi terkait untuk segera menganulir dan mengeluarkan siswa yang terindikasi masuk secara ilegal, meskipun telah mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Langkah ini penting dilakukan demi menjaga integritas pendidikan serta menegakkan keadilan bagi siswa-siswa yang tersingkir akibat sistem yang curang.



