Kritik juga datang dari Yusuf Tarigan yang menemukan adanya permintaan bantuan dan rekomendasi sekolah yang melibatkan oknum aparatur penegak hukum (APH).
“Ini jelas mencederai prinsip meritokrasi dalam dunia pendidikan,” ujarnya.
Diskusi ini juga dihadiri berbagai elemen masyarakat dan organisasi sipil, antara lain Andi Hunter (GMPI), Reggy Leon (Hardline), M. Soleh (GPKN), Wawan Real (KPMP), Mulyadi Pranowo (Aliansi Pendidikan), serta perwakilan dari LSM Jaman, Himpakad, Tim Gabungan Advokasi Pendidikan Kota Depok, dan Novo Suara Buana.
Semua pihak menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal isu ini dan mendorong penegakan regulasi yang telah ditetapkan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
Diskusi ditutup dengan sebuah kesimpulan tegas, “Terdapat indikasi kuat bahwa sekitar 1.500 siswa di 34 SMP Negeri se-Kota Depok diterima melalui cara-cara yang melanggar aturan dan integritas.” Forum mendesak instansi terkait untuk segera menganulir dan mengeluarkan siswa yang terindikasi masuk secara ilegal, meskipun telah mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Langkah ini penting dilakukan demi menjaga integritas pendidikan serta menegakkan keadilan bagi siswa-siswa yang tersingkir akibat sistem yang curang.