Akhir September Pengadaan Sebidang Tanah Buat Posyandu Tiap RW Akan Selesai Terbayarkan

DEPOKUPDATE.ID, DEPOK – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok telah melaksanakan pembayaran pengadaan tanah untuk pembangunan gedung Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) disetiap RW. Tanah yang dibayarkan kepada pemilik lahan ini sudah berdasarkan hasil validasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.

Kepala Bidang Pertanahan pada Disrumkim Kota Depok, Wiyana menjelaskan, 45 bidang tanah yang dibayarkan kepada pemilik lahan ini di bagi beberapa tahap penyerahannya, lahan itu berada di Kecamatan Sawangan, Bojongsari, dan Sukmajaya.
“Pengadaan lahan merupakan ikhtiar pemenuhan Janji Kampanye Walikota dan Wakil Walikota Depok untuk Posyandu dan Posbindu setiap RW,” kata Wiyana, Selasa (6/9/2022) di ruang kerjanya.

Pria yang akrab disapa bang Yana ini mengatakan, Pembebasan sebidang tanah sebagai pemenuhan sarana kesehatan dasar masyarakat yang di targetkan APBD 2022.
“Alhamdulillah yang sudah terealisasi pertanggal 5 september 2022, sejumah 39 titik bidang tanah dan sisa 6 akan di bayarkan,” ujar Yana.

Lebih lanjut Wiyana memaparkan, salah satu kebutuhan masyarakat Kota Depok saat ini adalah Gedung Posyandu. Setelah diinventarisir, masih banyak ditemukan wilayah yang tidak memiliki gedung Posyandu karena keterbatasan lahan.

Sekda Kota Depok H. Supian Suri bersama Kadisrumkim Dudi Mi’rad, saat pembayaran sebidang tanah dari warga, yang akan dibangun posyandu

Oleh sebab itu, lanjutnya, Pemkot Depok menargetkan hingga 2024 merampungkan pembangunan 300 gedung Posyandu yang merupakan garda terdepan untuk kesehatan dasar.
“Dalam mendukung unsur pendidikan, kesehatan dan perekonomian. Salah satu upaya yang terus dilakukan adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui lahan Posyandu dan Posbindu,” paparnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com