Berikutnya Afrizal juga menyebut bahwa kekeliruan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pimpinan DPRD saja, melainkan dari pemerintah Kota hingga Provinsi. yang mana Afrizal menganggap bahwa para unsur pemerintah tidak teliti dalam melihat objek hukum.
“di pemerintahan kota apakah mereka tidak baca, arti kata kalo mereka baca teliti mereka akan mengembalikan ke DPRD, ini nama objek hukumnya salah,” ungkapnya.
Afrizal menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkesan memaksakan untuk mendahului keputusan pengadilan.
“Terkait langkah dari PAW ini di pengadilan sedang berlangsung dan saya sendiri sudah menyurati KPU, Bawaslu, Ketua DPRD, Ketua DPP. Bahwa sekarang berproses. Dan itu suratnya ada,” jelasnya.
“dan pada saat sedang berproses ada muncul usulan untuk di PAW dari ketua DPRD. Jadi disini kuat diduga ada sesuatu. Arti kata ini permasalahan internal partai Gerindra kok ketua DPRD sama pimpinan ikut masuk, ada apa?,” tandasnya.
Afrizal juga menilai dari kejadian tersebut bahwa pimpinan DPRD tidak mengerti hukum, sebab, menurut Afrizal dalam surat dari provinsi yang sebelumnya ada poin penjelasan bahwa perkara tersebut sedang berproses, sehingga belum dapat di proses.
“Jadi mereka tidak baca poin-poin sampai ke 4 pada surat yang dikirimkan oleh provinsi sebelumnya, bahwa ini sedang berproses, jadi belum bisa diambil tindakan,”
Afrizal berharap agar dikemudian hari dalam ini pemerintah Kota Depok tidak melakukan kesalahan yang serupa.
“Harapan saya sederhana aja, kalau bisa Depok ini secara administrasi jangan bikin kesalahan lah.” pungkasnya. (Adi).