“dan pada saat sedang berproses ada muncul usulan untuk di PAW dari ketua DPRD. Jadi disini kuat diduga ada sesuatu. Arti kata ini permasalahan internal partai Gerindra kok ketua DPRD sama pimpinan ikut masuk, ada apa?,” tandasnya.
Afrizal juga menilai dari kejadian tersebut bahwa pimpinan DPRD tidak mengerti hukum, sebab, menurut Afrizal dalam surat dari provinsi yang sebelumnya ada poin penjelasan bahwa perkara tersebut sedang berproses, sehingga belum dapat di proses.
“Jadi mereka tidak baca poin-poin sampai ke 4 pada surat yang dikirimkan oleh provinsi sebelumnya, bahwa ini sedang berproses, jadi belum bisa diambil tindakan,”
Afrizal berharap agar dikemudian hari dalam ini pemerintah Kota Depok tidak melakukan kesalahan yang serupa.
“Harapan saya sederhana aja, kalau bisa Depok ini secara administrasi jangan bikin kesalahan lah.” pungkasnya. (Adi).