Afrizal Tolak Surat Putusan Gubernur Jabar, PAW Terkesan Ada Pemaksaan

Afrizal juga mengatakan, persoalannya tersebut masih dalam proses pengadilan, namun secara tiba-tiba muncul usulan dari Ketua DPRD.
“Ketua DPRD ini kan dia bekerja sama, arti kata setiap tanda tangan DPRD yang keluar harus disetujui juga oleh 3 wakil. Arti kata 3 wakil tersebut memahami bahwa mereka membuat surat,” ujar Afrizal.

Hal ini sampai beredar informasi bahwa polemik bermula ketika Afrizal mengungguli suara Rienova yang hanya berbeda tipis pada Pileg 2019 di Dapil Tapos-Cilodong.
Seiring waktu berjalan, diduga ada deal-deal (masa jabatan masing-masing 2,5 tahun) sesuai arahan DPP Partai Gerindra  untuk dilakukan PAW dengan Reinova. Namun Afrizal kekeuh menolaknya hingga dilakukan pemecatan.
“Yang jadi permasalahan sekarang, ini bukan subjektif, apakah ketua DPRD tidak paham hal ini,” ucapnya.

Afrizal juga menyebut bahwa ada ketidak pahaman Ketua DPRD Depok berkaitan dengan administrasi, dalam hal ini terjadi kesalah nama yang tertulis pada SK PAW tersebut.
“Kalau memang ketua DPRD dan para pimpinan gak paham itu bahaya buat kita. total bahaya, soalnya itu hal kecil. Dia harus baca, dia punya staf dan yang lebih dahsyat nya lagi namanya sendiri antara F sama P itu mereka tidak bisa bedain,”
“Nama Afrizal di ganti Aprizal udah jelas salah, bobotnya tetap salah. Nah itu sendiri secara administrasi mereka gak paham,” ucapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com