Afrizal Tolak Surat Putusan Gubernur Jabar, PAW Terkesan Ada Pemaksaan

Hal ini sampai beredar informasi bahwa polemik bermula ketika Afrizal mengungguli suara Rienova yang hanya berbeda tipis pada Pileg 2019 di Dapil Tapos-Cilodong.
Seiring waktu berjalan, diduga ada deal-deal (masa jabatan masing-masing 2,5 tahun) sesuai arahan DPP Partai Gerindra  untuk dilakukan PAW dengan Reinova. Namun Afrizal kekeuh menolaknya hingga dilakukan pemecatan.
“Yang jadi permasalahan sekarang, ini bukan subjektif, apakah ketua DPRD tidak paham hal ini,” ucapnya.

Afrizal juga menyebut bahwa ada ketidak pahaman Ketua DPRD Depok berkaitan dengan administrasi, dalam hal ini terjadi kesalah nama yang tertulis pada SK PAW tersebut.
“Kalau memang ketua DPRD dan para pimpinan gak paham itu bahaya buat kita. total bahaya, soalnya itu hal kecil. Dia harus baca, dia punya staf dan yang lebih dahsyat nya lagi namanya sendiri antara F sama P itu mereka tidak bisa bedain,”
“Nama Afrizal di ganti Aprizal udah jelas salah, bobotnya tetap salah. Nah itu sendiri secara administrasi mereka gak paham,” ucapnya.

Berikutnya Afrizal juga menyebut bahwa kekeliruan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pimpinan DPRD saja, melainkan dari pemerintah Kota hingga Provinsi. yang mana Afrizal menganggap bahwa para unsur pemerintah tidak teliti dalam melihat objek hukum.
“di pemerintahan kota apakah mereka tidak baca, arti kata kalo mereka baca teliti mereka akan mengembalikan ke DPRD, ini nama objek hukumnya salah,” ungkapnya.

Afrizal menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkesan memaksakan untuk mendahului keputusan pengadilan.
“Terkait langkah dari PAW ini di pengadilan sedang berlangsung dan saya sendiri sudah menyurati KPU, Bawaslu, Ketua DPRD, Ketua DPP. Bahwa sekarang berproses. Dan itu suratnya ada,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com