Ade Supriyatna Dilantik sebagai Ketua DPRD Depok

Reporter: YN
Editor: PRM
Ade Supriyatna
Ade Supriyatna bersama tiga pimpinan DPRD Depok lainnya yaitu, Yeti Wulandari sebagai Wakil Ketua I DPRD dari Partai Gerindra, Tajudin Tabri sebagai Wakil Ketua II DPRD dari Partai Golkar dan Yuni Indriani sebagai Wakil Ketua III DPRD dari PDIP bersama Ketua Pengadilan Negeri Depok, Ridwan.

CILODONG, depokupdate.id || Ade Supriyatna, anggota legislatif dari Partai PKS resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Kota Depok periode 2024-2029 dalam rapat paripurna pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Ade Supriyatna dilantik bersama tiga pimpinan DPRD Depok lainnya yaitu, Yeti Wulandari sebagai Wakil Ketua I DPRD dari Partai Gerindra.

Kemudian Tajudin Tabri sebagai Wakil Ketua II DPRD dari Partai Golkar dan Yuni Indriani sebagai Wakil Ketua III DPRD dari PDIP.

Pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD Kota Depok dipandu Ketua Pengadilan Negeri Depok, Ridwan.

Setelah pelantikan pimpinan, DPRD Kota Depok akan melakukan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD).

“Hari ini dan besok kita akan kejar pembentukan AKD. Mudah-mudahan pekan depan bisa dilakukan paripurna pengesahan AKD,” ujar Ade.

Aleg yang juga menjabat Bendahara  DPD PKS Kota Depok ini menerangkan, nantinya Alat Kelengkapan Dewan akan terbentuk dengan azas yang proporsional dan juga azas kebersamaan.

“Sehingga semuanya bisa terwakili di pimpinan Alat Kelengkapan jadi kita bisa bekerja lebih cepat,” terangnya.

Berdasarkan catatan daftar hadir dari 50 orang anggota DPRD yang telah menadatangani daftar hadir sebanyak 36 orang, ijin 1 orang, dan belum hadir 13 orang.

Hadir dalam pelantikan tersebut, Walikota Depok Mohammad Idris, Ketua KPU Kota Depok Wili Sumarlin, Ketua Bawaslu Kota Depok Fathul Arif dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Depok.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com