Ade Nopiansyah Nakhodai SWI Depok Periode 2026-2031

oleh: B Indryani
Ade Nopiansyah, Ketua SWI Kota Depok Periode 2026-2031(tengah)

MARGONDA, depokupdate.id – Ade Nopiansyah resmi terpilih menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Sekber Wartawan Indonesia (DPD SWI) Kota Depok periode 2026–2031.

Kepastian tersebut didapat dalam gelaran Musyawarah Daerah (Musda) 2026 yang berlangsung di Aula BJB Kota Depok, pada Kamis (22/10/2026).

​Dalam proses pemilihan yang digelar secara langsung dan terbuka tersebut, Ade Nopiansyah meraih kemenangan telak dengan mengantongi suara terbanyak, mengungguli calon lainnya, Ardhie Gunara.

Bacaan Lainnya

​Musda kali ini diselenggarakan bertepatan dengan Peringatan HUT ke-9 Sekber Wartawan Kota Depok yang mengusung tema “Transformasi Kepemimpinan, Kukuhkan Solidaritas Organisasi & Perkuat Integritas”.

Tema ini mempertegas komitmen organisasi dalam melakukan regenerasi kepemimpinan sekaligus memperkokoh profesionalisme insan pers di Kota Depok

​Dalam sambutan perdananya usai dinyatakan terpilih, Ade menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang mendalam atas dinamika demokrasi internal yang berjalan kondusif serta penuh keakraban.

BACA JUGA:  Ngopi Bareng DPD SWI Depok, BPJamsostek Percepatan Pencegahan Kemiskinan Ekstrim

​”Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada saya untuk memimpin SWI DPD Kota Depok periode 2026–2029. Amanah ini akan saya jalankan dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, keterbukaan, dan komitmen untuk membangun organisasi yang solid, profesional, berintegritas, serta bermanfaat bagi anggota dan masyarakat,” ucap Ade.

Menurutnya, perbedaan pandangan dan pilihan selama proses kontestasi merupakan hal lumrah dalam demokrasi, namun kesatuan organisasi tetap harus diprioritaskan.

​”Saya mengajak seluruh anggota untuk meninggalkan perbedaan pilihan dan kembali bersatu sebagai satu keluarga besar SWI DPD Kota Depok. Mari kita perkuat solidaritas, tingkatkan profesionalisme, jaga independensi pers, dan bekerja nyata demi kemajuan organisasi,” tegasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait