Warga RW 20 Kelurahan Sukamaju Menolak Rencana PT Givaudan Membangun Gedung Baru

 

Cilodong , depokupdate.com,Masyarakat warga RW. 07 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sukmajaya kota Depok,
Menolak renana pembangunan gedung baru
PT. Givaudan Indonesia seluas 765,1 m2, yang secara geografis bersebelahan dengan masyarakat warga RW 07.

Hal itu ditegaskan oleh beberapa Warga, dalam acara diskusi konsultasi publik, yang dihadiri Kabid DLHK Ety, Camat Cilidong Supomo lurah Sukamaju Nurhadi, perwakilan PT. Givaudan, ketua RW 07,serta para ketua RT dan beberapa warga setempat.

Dalam sambutan nya camat Cilidong mengapresiasi PT Givaudan Indonesia,yang mau melaksanakan sosialisasi Amdal kepada masyarakat

“tujuan nya ini merupakan bagaimana kesinambungan antara usaha dan memperhatikan dampak lingkungan terhadap limbah, dengan adanya pertemuan ini agar tidak terjadinya konflik” ujar Supomo, sabtu (27/06/2020)

Supomo menambah kan, dengan ada nya PT. Givaudan bisa menumbuh kembang kan ekonomi Masyarakat di Sukamaju.

“perlu ada nya kerja sama seperti ini, perusahaan ini kita butuh karena niat baik nya dilalui” jelas Supomo

Berbeda dengan Camat, ketua RW 20 Saedi merespon kehendak warga nya yang tidak menyetujui pembangunan gedung baru seluas 765.1m2.Dirinya berharap persoalan ini cepat direspon oleh perusahaan, menurut nya sebelum dibangun gedung baru, selesaikan dulu masalah bau.

“inti nya masyarakat tidak menyetujui pembangunan gedung baru, Masyarakat disini sudah tidak nyaman dengan bau yang ditimbulkan oleh perusahaan ,selesaikan dulu masalah bau ini, baru setelah itu bicara tentang penambahan gedung baru,saya berharap persoalan ini cepat selesai”tegas Saedi, minggu (28/06/2020)

Sugeng Salah seorang warga RW 20 mengutarakan tentang bau menyengat yang ditimbulkan oleh pabrik sudah bertahun tahun dirasakan oleh warga RW 020.

“kalau perusahaan mau membangun gedung baru itu kan berarti produksi bertambah, kalau produksi bertambah berarti bau juga bertambah” pungkas SugengCamat Cilidong Supomo

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com