DEPOKUPDATE.ID, SUKMAJAYA – Kecamatan Sukmajaya Kota Depok tahun 2022, mendapatkan bantuan rumah untuk masyarakat miskin, atau yang sering disebut dengan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Depok, Kamis (25/08/2022). Sosialisasi program Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Camat Sukmajaya Ferry Birowo mengungkapkan, pada tahun 2022 terdapat Kecamatan Sukmajaya 188 warga akan menerima bantuan RTLH yang tersebar di beberapa Kelurahan di Kecamatan Sukmajaya.
“Ya, untuk dikecamatan ada 188 unit bantuan RTLH. Rumah tidak layak huni ini merupakan rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni,” ucap Ferry, kepada depokupdate.id, Kamis (25/8/2022) di Aula Kecamatan Sukmajaya.
Lebih lanjut Ferry menambahkan, sumber dana bantuan perbaikan rumah tidak layak huni ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan hasil Musrenbang Tahun 2021, sementara lanjut Ferry, kriteria yang akan dilakukan diperbaikan meliputi kondisi rumah dari struktur bawah sampai atas, rumah type 36, mulai dari pondasi, slop, kolom, rangka kuda kuda sampai penutup atap.
“Mudah mudahan bantuan RTLH dari Pemerintah Kota Depok, dapat di manfaatkan dengan sebaik-baiknya, sehingga rumahnya akan sehat, bersih dan layak huni,” pungkasnya. (Adi).