Yayasan ‘BAITUL JANNAH’, Bangun Kebersamaan Tuk Kesejahteraan Anak Yatim Piatu dan Fuqoro

by: adi apeng
editor: adm

Untuk memberi kebahagiaan kepada mereka yang kurang beruntung. Sekitar 50 sampai 70 anak Yatim dan Fuqoro, dengan menyantuni yang tersebar di wilayah RW 01 Rangkapanjaya Baru.

Pimpinan Yayasan Baitul Jannah Uu Supriatna bersama Bendahara Umum yayasan Anggrayuda(foto-ist).

“Alhamdulillah kita rutin memberikan santunan mandiri berkat kerjasama para ketua-ketua RT serta para tokoh di lingkungan RW 01 Rawa Denok,” ujarnya.

Yayasan tersebut memiliki tiga bidang untuk ke pengurusan yatim piatu dan fuqoro, bidang TPUI (makam), bidang pendidikan dan Sosial Kemanusiaan.

Sementara itu Bandahara Yayasan Baitul Jannah, Anggrayuda mengungkapkan berdiri sendiri dari sebelumnya bergabung dengan Yayasan Miftahul Jannah Rawa Denok, namun dengan seiring waktu berjalan Yayasan Baitul Jannah di lingkungan RW 01 Kelurahan RJB terus berkembang.
“Kita misah bukan berarti ada masalah, itu tidak kita hanya ingin anak anak RW 01 bisa merasakan bersama dan merata, bahkan a

Terkait hal itu Anggrayuda sangat mengapresiasi kepada seluruh jajaran pengurus yayasan dan para pengurus lingkungan yang telah bekerja keras membesarkan yayasan.

“Mari sama-sama kita majukan yayasan ini agar kedepan semakin bermanfaat untuk masyarakat khususnya di Rawa Denok,” tandasnya.

Setiap 10 Muharram dan hari besar keagamaan. Yayasan Yatim dan Fuqoro Baitul Jannah menebar kebaikan.

Sebagai pengabdian kepada mereka yang kurang beruntung, agenda santunan yang berlangsung itu menjadi program rutin mereka, khususnya di hari-hari besar.

Kegiatan rutin ini dilakukan dengan memberikan biaya pendidikan kepada anak yatim, juga sejumlah santunan lainnya yang diberikan kepada yatim dan fuqara di bawah naungan Yayasan Yatim dan Fuqoro Baitul Jannah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com