depokupdate.id, Depok – Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat, teladan kepada badan wajib pajak (WP) dan pribadi, kemudian untuk kelurahan, tiga RT, tiga RW, serta tiga pejabat pembuat akte tanah (PPAT), tahun 2023.
Hal ini merupakan bagian dari apresiasi sekaligus upaya untuk meningkatkan ketaatan dan kesadaran semua pihak dalam membayar pajak.
Penghargaan ini diberikan kepada wajib pajak perorangan, wajib pajak badan usaha, perangkat daerah layanan retribusi dan pengelola dana alokasi khusus, badan usaha milik daerah, pihak ketiga pemanfaatan aset, atas kepatuhan membayar pajak dan pengelola pendapatan daerah lain tahunan.
“Penghargaan WP teladan tersebut, diberikan kepada sejumlah yaitu lembaga restoran, mal, tempat hiburan, tempat parkir, hotel, masyarakat, serta Kelurahan dan Kecamatan yang taat membayar pajak,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri usai acara Pemberian Penghargaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun 2023 di Aula Baleka lantai 10, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (7/3/2024).
Supian mengatakan, bahwa Pemerintah Kota Depok menaruh harapan besar kepada BKD Kota Depok untuk terus menggali potensi pajak sebanyak-banyaknya. Karena sumber pendapatan Kota Depok berasal dari perolehan pajak yang dibayarkan masyarakat.