depokupdate.id, Beji – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok menggelar Sidang Tera Ulang 2023, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di dalam Kota Depok.
Pelaksana UPTD Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok, Mujihad saat langsung lakukan pengawasan di SPBU SPBU 34.16412 Jalan raya Kukusan Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Selasa (29/08/2023) kemarin. Didampingi langsung Menagar SPBU Zaky
Jihad panggilan akrabnya mengatakan, pengawasan tera ulang ini dilakukan untuk memastikan takaran serta ukuran bahan bakar premium, solar, pertalite, dan pertamaxdi SPBU Kota Depok pas, sesuai standar yang telah ditentukan.
“Kegiatan kita lakukan semata-mata untuk melindungi konsumen, biar konsumen merasa senang dan tidak merasa dirugikan, makanya kita turun untuk mengecek apakah ada plus atau minus,” ujar Mujihad kemaren, Selasa (29/08/2023) di lokasi.
Jihad (sapaanya) menerangkan, jika nantinya di SPBU tersebut saat di cek terdapat plus atau minus, pihaknya akan mengembalikan ukuran tersebut ke titik nol, dan selanjutnya akan kembali disegel menggunakan timah yang telah disiapkan.
“Kalau mereka berani memutuskan segel yang telah diberikan, mereka akan kena sangsi hukum minimal 2 tahun penjara, dan denda 1 miliar,” ucapnya.
Menurutnya, selama beberapa tahun ini UPTD meteorologi legal belum pernah mendapati SPBU dan SPBE di Kota Depok yang melanggar.
“Setelah ini beberapa bulan berikutnya kita akan melakukan pengawasan lagi, disitu bisa kita lihat mereka bermain atau tidak, mudah mudahan tidak dan memang tidak menemukan seperti itu,” katanya.
“Tera ulang ini kita laksanakan satu tahun dua kali,” tuturnya.
Biasanya pada momentum lanjut Jihad, konsumsi BBM biasanya meningkat. Oleh karena itu, pengawasan diperlukan untuk memastikan bahwa UTTP yang digunakan sudah tepat ukuran, takaran dan timbangannya.
“Kita pastikan bagi yang mengisi bensinnya aman, untuk itu harus pengawasan rutin untuk meyakinkan konsumen aman isi bensin di Depok,” ujar Jihad.
Selain pengawasan, ujar dia, pihaknya memberikan sosialisasi program 3M (Masyarakat Melek Metrologi) dengan penempelan stiker dan banner 3M, di SPBU-SPBU.
“Tujuannya untuk mengenalkan metrologi kepada masyarakat dan mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan mengenali tanda tera sah pada UTTP yang digunakan untuk bertransaksi,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Manager SPBU 34.16412 Beji Zaky menjelaskan, pengecekan takaran pompa ukur BBM yang dilakukan UPTD Metrologi Legal Kota Depok sangat bagus dan penting sekali.
“Alhamdulillah sampai saat ini pom bensin kami ukur sesuai takaran pompanya,” ungkap Zaky.
Menurut Zaky, pengawasan di lakukan oleh metrologi legal, dalam setiap tahun 2 kali, untuk menjaga ke akuratan BBM.
“Semua Nusul kita di periksa, misalnya literannya di periksa, Alhamdulillah kita aman. Untuk itu UPTD metrologi legal, Saya inginkan ditingkatkan pemeriksaannya, sebab ini akan menjadi kepercayaan masyarakat sebagai konsumen BBM,” pungkasnya. (***)