depokupdate.id, Beji – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok menggelar Sidang Tera Ulang 2023, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di dalam Kota Depok.
Pelaksana UPTD Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok, Mujihad saat langsung lakukan pengawasan di SPBU SPBU 34.16412 Jalan raya Kukusan Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Selasa (29/08/2023) kemarin. Didampingi langsung Menagar SPBU Zaky
Jihad panggilan akrabnya mengatakan, pengawasan tera ulang ini dilakukan untuk memastikan takaran serta ukuran bahan bakar premium, solar, pertalite, dan pertamaxdi SPBU Kota Depok pas, sesuai standar yang telah ditentukan.

“Kegiatan kita lakukan semata-mata untuk melindungi konsumen, biar konsumen merasa senang dan tidak merasa dirugikan, makanya kita turun untuk mengecek apakah ada plus atau minus,” ujar Mujihad kemaren, Selasa (29/08/2023) di lokasi.
Jihad (sapaanya) menerangkan, jika nantinya di SPBU tersebut saat di cek terdapat plus atau minus, pihaknya akan mengembalikan ukuran tersebut ke titik nol, dan selanjutnya akan kembali disegel menggunakan timah yang telah disiapkan.
“Kalau mereka berani memutuskan segel yang telah diberikan, mereka akan kena sangsi hukum minimal 2 tahun penjara, dan denda 1 miliar,” ucapnya.
Menurutnya, selama beberapa tahun ini UPTD meteorologi legal belum pernah mendapati SPBU dan SPBE di Kota Depok yang melanggar.
“Setelah ini beberapa bulan berikutnya kita akan melakukan pengawasan lagi, disitu bisa kita lihat mereka bermain atau tidak, mudah mudahan tidak dan memang tidak menemukan seperti itu,” katanya.
“Tera ulang ini kita laksanakan satu tahun dua kali,” tuturnya.