Pradi Paparkan Capaian Pembangunan Kota Depok 2018

Depok – Pembangunan Kota Depok yang telah memasuki babak penting di 2018 menggugah Sekber Wartawan Kota Depok menginisiasikan sebuah acara

Konferensi Pers bertajuk Kaleidoskop 2018 Pembangunan Kota Depok menghadirkan Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna. Acara dihadiri Kepala Diskominfo Kota Depok Sidik Mulyono, rekan pers dari komunitas atau paguyuban wartawan di kota Depok, dan para anggota Sekber Wartawan Kota Depok di Hotel Savero Kota Depok, Rabu (26/12/2018).

Acara yang dipandu oleh Putra Gara,  menitik beratkan pada updated pencapaian target rencana Pemerintah  Kota Depok seperti dijabarkan pada presentasi rancangan pembangunan kota Depok pada 11 Januari 2018 yang lalu mengenai program – program diantaranya: Depok Peduli Pendidikan, Pelayanan Puskesmas 24 Jam dan Pembangunan RSUD, Pusat Kesenian dan Kreatifitas Pemuda, Pembangunan Taman Kota Terpadu, Revitalisasi Pasar Tradisional dan 1000 Kios UMKM, Pembangunan Sentra Ekonomi Industri Kreatif, Pembangunan Alun-alun Kota Depok, Peningkatan Insentif RT,RW, dan LPM, Anggaran Dana Insentif Bagi Pembimbing Rohani, dan  Peningkatan Dana Operasional Posyandu dan Posbindu.

Pradi Supriatna yang akrab dipanggil Bang Pradi menjelaskan, hingga tahun ketiga kepemimpinannya bersama Walikota Depok, Mohammad Idris, kolaborasi antara walikota dan wakil walikota Depok yang harmonis turut mendukung Pembangunan Kota Depok sehingga dari 10 janji politik kampanye dulu sudah terlihat mana yang sudah maksimal dan mana yang belum terlaksana.

Dalam paparannya, Bang Pradi  menjelaskan, Total Anggaran Belanja Daerah Kota Depok tahun 2018 sebesar Rp. 2,869 triliun yang didistribusikan untuk Belanja Langsung sebesar Rp. 1,754 triliun dan Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 1,114 triliun. Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 1,2 triliun.

“Belanja Langsung (direct expenditure) kami memang cukup tinggi namun efektif untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah yang semula ditargetkan diangka Rp. 1 triliun di tahun 2017 berhasil mencapai angka Rp. 1,2 triliun pada tahun 2018 tanpa adanya pendapatan dari  promosi – promosi rokok di Kota Depok, perlu diketahui bahwa Perda Kota Depok tentang Kawasan Tanpa Rokok mendapat apresiasi dari dunia dan menjadi percontohan positif bagi beberapa pemerintah daerah di Asia.” Ujar Pradi.

Terkait janji politiknya, Pradi  menjelaskan Alhamdulillah, Alun – alun Kota Depok saat ini sudah rampung Tahap 1 dan nantinya akan terintegrasi dengan Sentra Ekonomi Industri kreatif, Taman kota terpadu sudah terlaksana di 15 kelurahan dari target 63 kelurahan, revitalisasi pasar & 1000 kios UMKM saat ini sudah mencapai 60% atau sekitar 600 kios, Insentif bagi RT, RW, dan LPM sudah terdistribusi di akhir tahun ini, Insentif Pembimbing Rohani sudah terdistribusi dan akan ditingkatkan.

“Kami masih mengusahakan pelaporan akhir tetap sesuai pada 27 Desember 2018, walaupun peraturan baru dari Pemerintah Pusat memberikan kelonggaran cut off ekstra 50 hari. Beberapa proyek pembangunan sebagai contoh sudah mencapai 83% namun pembayaran masih 53%, ini sedang kami maksimalkan agar tetap on the track. Secara keseluruhan Program Pembangunan ditargetkan rampung di tahun 2020” tegas Pradi

Peningkatan Fasilitas pendidikan untuk SD dan SMP, lanjut Pradi, masih prioritas utama pemkot sedangkan untuk SMA  merupakan prioritas pemprov, telah diresmikannya gedung baru RSUD Sawangan sementara RSUD kedua Kota Depok di wilayah timur (tapos) akan dimulai pada tahun 2019. 11 Puskesmas dan RSUD sudah menerapkan pendaftaran online 24 jam.

Masih dalam paparannya, Pemerintah Kota Depok memahami adanya keterlambatan dalam Pembangunan Kota Depok dimana hal ini dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal tersebut antara lain persyaratan administrasi yang belum terpenuhi, keterlambatan pelaporan kegiatan, penyesuaian kebijakan, sistem penyelenggaraan keuangan daerah, banyaknya Paket di UPT, sedangkan faktor eksternal antara lain penyesuaian perpres no.16 tahun 2018, e –katalog di salah satu dinas yang tidak muncul, proses masuk ke kas yang terlambat sehingga proses serapan terlambat, penolakan warga atas pembangunan yang notabene akan dimanfaatkan untuk kepentingan warga juga.

“Menyikapi kendala di Tahun 2018 kami akan melakukan beberapa hal seperti percepatan pedoman pengadaan barang dan jasa, metode tender yang cepat dan berhasil, menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan agar dapat dilakukan pelelangan, sosialisasi rencana pembangunan yang lebih intens kepada warga, serta mempertahankan kondusifitas agar rencana – rencana dapat berjalan lebih baik” harap Pradi.

Sementara itu, Kaitan dengan pers di Depok, Kepala Diskominfo Depok Sidik Mulyono mengatakan pihak Pemerintah Kota Depok mengapresiasi organisasi/paguyuban/komunitas wartawan di Kota Depok yang menunjukkan kualitas lebih baik dan lebih tertata dibandingkan beberapa kota sekitar lainnya. Wartawan Kota Depok turut berpartisipasi dalam Pencapaian Pembangunan Kota Depok.

“Mata yang lebih tajam, tulisan yang lebih akurat dalam mempublikasikan setiap kritikan dan pencapaian Pemerintah Kota Depok merupakan bentuk keperhatian wartawan terhadap Kota Depok yang sangat kami butuhkan dan apresiasi terutama atas usaha teman – teman wartawan dalam menjaga Kota Depok tetap kondusif” ungkap Sidik Mulyono selaku ‘Bapak’nya wartawan di Kota Depok

Terkait Balai Pers Depok, tambah Sidik, sesuai arahan Bapak Walikota untuk mendirikan Balai Pers sudah diserahkan sepenuhnya kepada Diskominfo untuk merealisasikan pembangunan tersebut. Sementara berproses, wartawan Kota Depok yang bertugas dapat menggunakan ruang eks-Tagana.

“Sudah diajukan perihal Balai Pers kepada Dinas Rumkin, segera dilakukan lelang serta sudah dikoordinasikan dengan BKD dan Bagian Umum untuk memfasilitasi ruangan sementara bagi rekan – rekan pers yang bertugas beserta fasilitas internet high-speed, AC, Meja Kerja. Terkait aturan penggunaan, jam operasional sesuai jam kantor plus 2 jam” pungkas Sidik. **Sekber/RYK

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Tinggalkan Balasan