Pj Sekda Depok Tekankan Pentingnya Kolaborasi Semua Pihak Atasi Stunting

Reporter: YN
Editor: PRM
Pj Sekda Kota Depok, Nina Suzana (kerudung merah), membuka kegiatan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di Avenzel Hotel, Bekasi.
Pj Sekda Kota Depok, Nina Suzana (kerudung merah), membuka kegiatan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di Avenzel Hotel, Bekasi.

BEKASI,depokupdate.id – Pj Sekda Kota Depok, Nina Suzana, menghadiri kegiatan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di Avenzel Hotel, Kota Bekasi, Kamis (21/11/2024).

Nina menekankan pentingnya gotong royong serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat dan lintas sektoral untuk mengatasi permasalahan stunting di Depok, yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah bersama.

Ia mengungkapkan kegiatan evaluasi dan pemantauan ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk mempercepat penurunan stunting di Depok melalui kerja sama yang solid dari seluruh pihak terkait.

Ia menjelaskan, penanganan stunting tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan (Dinkes) atau Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( DP3AP2KB) saja, melainkan membutuhkan peran aktif berbagai instansi lainnya, seperti Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim), Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3), serta komunitas masyarakat.

BACA JUGA:  Jembatan Gantung Taman Albar Hanya Boleh Dilalui Pejalan Kaki

“Stunting bukan hanya soal gizi, tetapi juga terkait dengan sanitasi, kondisi lingkungan, dan ketahanan keluarga. Misalnya, sanitasi yang buruk atau manajemen sampah yang tidak baik bisa berdampak pada kesehatan keluarga dan anak,” paparnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait