Pj Sekda Depok Ingatkan Rencana Kegiatan Tahun 2025

Reporter: YN
Editor: PRM
Pj Sekda Depok Nina Suzana, memberikan amanat pada Apel Pagi di Lapangan Balai Kota Depok.
Pj Sekda Depok Nina Suzana, memberikan amanat pada Apel Pagi di Lapangan Balai Kota Depok.

BALAIKOTA, depokupdate.id – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Depok Nina Suzana mengingatkan seluruh Perangkat Daerah (PD) termasuk camat dan lurah untuk segera memulai kegiatan yang telah direncanakan dalam anggaran tahun 2025.

Arahan ini disampaikan saat apel pagi rutin Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Senin (08/01/2025).

“Kita sudah memasuki minggu kedua tahun 2025. Semua perangkat daerah, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), camat dan lurah untuk segera menginput Rencana Umum Pengadaan (RUP) sejak awal Januari dan menuntaskannya hingga akhir bulan,” ujarnya.

Ia menekankan, proses tersebut masuk dalam indikator penting Monitoring Center for Prevention (MCP) Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kasubgah) yang akan dievaluasi oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di akhir Januari.

Selain itu, Ia juga mengingatkan pentingnya disiplin dalam pengelolaan anggaran kas.

“Setiap kegiatan harus dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang sudah direncanakan. Jangan sampai ada keterlambatan atau perubahan signifikan, karena sekarang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) RI menuntut perencanaan yang lebih teliti,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pemkot Depok Berikan Penghargaan kepada Pemuda Pelopor Berprestasi

Terkait dana kelurahan tahun 2025, Nina meminta Kelompok Masyarakat (Pokmas) segera dibentuk atau diperbarui.

Lurah diminta melibatkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), RT/RW dan lembaga resmi lainnya untuk memastikan kondusivitas pelaksanaan program di lapangan.

“Kondusivitas di lapangan sangat penting. Kita belajar dari tahun sebelumnya, banyak laporan terkait pelaksanaan program. Harapannya, tahun ini bisa lebih baik dan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Untuk persiapan tahun 2026, Ia menjelaskan bahwa dana kelurahan akan berbasis RW, dengan juknis sedang disusun oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Lurah dapat mulai mempersiapkan perencanaan kegiatan yang mendesak di masing-masing RW sejak sekarang, sambil menunggu petunjuk teknis selesai,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait