Perkuat Ekosistem Cashless, BNI Gandeng Indomaret

JAKARTA -- Pelanggan melakukan transaksi pembelian dengan menunjukkan kode QRIS BNI Mobile Banking di Gerai Indomaret PIK, Kamis (11/8/2022). Dalam upaya memperkuat Ekosistem Cashless, BNI dan Indomaret menghadirkan pembayaran nontunai dengan menggunakan QRIS BNI Mobile Banking. Super app BNI ini telah mampu melakukan pembayaran belanjaan di toko Indomaret dengan hanya menunjukkan QRIS yang tersedia pada aplikasi BNI Mobile Banking ke kasir Indomaret. (Foto Dokumen BNI).

*Tentang BNI*

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI didirikan pada tanggal 5 Juli 1946 dan menjadi bank pertama milik negara yang lahir setelah kemerdekaan Indonesia. BNI sempat berfungsi sebagai bank sentral dan bank umum sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/1946, sebelum akhirnya beroperasi sebagai bank komersial sejak tahun 1955.

Hingga Juni 2022, BNI memiliki 2.188 outlet dalam negeri yang tersebar di 34 provinsi dan 420 kabupaten/kota serta 8 outlet luar negeri yang tersebar di berbagai negara. BNI memiliki 23 Commercial Business Center (SBK), 27 SME Business Center (SBE), serta 12 Consumer Loan Center (SKK). BNI juga memiliki jaringan Agen46 (Branchless Banking) di 161.074 lokasi.

BNI kini memiliki 16.374 ATM yang tersebar di 34 provinsi dan 521 kabupaten. Jaringan ATM tersebut juga dapat melayani transaksi kartu debit dengan logo antara lain GPN, Link, ATM Bersama, dan Prima. Selain di dalam negeri, BNI juga memiliki 10 ATM di luar negeri, yaitu 8 ATM di Hong Kong dan 2 ATM di Singapura.

BNI sebagai holding perusahaan telah memiliki 6 anak perusahaan yaitu BNI Multifinance (pembiayaan), BNI Life (perasuransian), BNI Remittance Ltd. (remitansi), dan BNI Sekuritas (pasar modal), BNI Ventures (modal ventura), dan Bank Mayora. BNI Asset Management (Manajer Investasi) dan BNI Securities Pte. Ltd. merupakan anak perusahaan dari BNI Sekuritas. (**).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com