Perkara 120 di PN Jaksel, Hakim Berikan Satu Kesempatan Mediasi

by: Agus
editor: Adi

depokupdate.id, Jakarta – Kasus segketa lahan yang diduga kuat melibatkan mafia tanah dengan nomor perkara 120 digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mediasi kedua belah pihak.

Sebelumnya, Tim penggugat intervensi memantau perkara 550 dengan tergugat Diah Respati (pembeli 1-red) dan penggugat pihak Sandiana (pembeli ke 2 dari Diah Respati- red) Alhasil, sidang tersebut belum bisa menguatkan pihak Sandiana sebagai pemilik sah.

Ditemui sesuaai mediasi di PN Jaksel Iqbal mengatakan, kasus ini sudah di jalani sejak 2018 lalu. Meski begitu dirinya tetap memperjuangkan hak nya sebagai pemilik sah dari tanah tersebut.

“Waktu sidang perkara 974 kami menang, dan kemarin nomor perkara 550 juga sudah selesai, dan sekarang tim pengacara penggugat intervensi saya memantau perkara nomor 120. Perkara 120 itu antara SS dengan DR,” kata Iqbal, Rabu (23/08/2023)

Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan, ketika sidang lapangan pada tahun lalu pihak dari SS tidak dapat menjelaskan batas batas tanah dan apa saja yang membatasi tanah tersebut.

“Waktu sidang lapangan pada tahun lalu tim kami juga sangat detail dan tepat menerangkan kepada hakim dimana saja batas batas tanah tersebut. Berbeda dengan pihak lawan yang hampir tidak tahu dimana letak batasan tanah saya,” Ujarnya

Masih kata Ikbal, melalui sidang mediasi yang ke dua kalinya dengan pihak SS hanya berjalan sebentar. Dimana pihaknya SS hanya mendatangkan kuasa hukumnya saja.

“Ini sudah dua kali sidang mediasi, tadinya kami ingin memberikan proposal perdamaian dan menyampaikan secara lisan . Namun Ibu SS tidak hadir lagi,” tutur Ikbal

Ikbal juga menjelaskan, Hakim mediasi masih memberikan satu kesempatan lagi untuk sidang mediasi. Jika tidak di indahkan oleh SS terpaksa sidang materi akan berjalan guna mempercepat kasus yang sudah hampir memakan waktu 6 tahun tersebut.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com