Pengacara Yusra Amir Sebut 3 Saksi Jaksa Ringankan Kliennya

Reporter: YN
Editor: PRM
Matilda, Kuasa Hukum Yusra Amir
Matilda, Kuasa Hukum Yusra Amir

“Unsur lebih kuat keperdata. Bahkan salah satu majelis hakim mengatakan di persidangan bahwa para majelis sedang mencari unsur pidananya, karena ini banyak perdatanya,” pungkas Kuasa Hukum terdakwa, Yusra Amir.

Sebagai informasi, Sidang perkara pidana ini akan kembali digelar pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari penuntut umum. Sebelumnya, JPU Kejari Depok mendakwa Yusra Amir dengan pasal 378 dan 372 KUHP, mengaitkannya dengan dugaan kerugian senilai Rp. 2 miliar yang dilaporkan oleh Daud Kornelius Kamarudin.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com