“Unsur lebih kuat keperdata. Bahkan salah satu majelis hakim mengatakan di persidangan bahwa para majelis sedang mencari unsur pidananya, karena ini banyak perdatanya,” pungkas Kuasa Hukum terdakwa, Yusra Amir.
Sebagai informasi, Sidang perkara pidana ini akan kembali digelar pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari penuntut umum. Sebelumnya, JPU Kejari Depok mendakwa Yusra Amir dengan pasal 378 dan 372 KUHP, mengaitkannya dengan dugaan kerugian senilai Rp. 2 miliar yang dilaporkan oleh Daud Kornelius Kamarudin.