Lebih detail dikatakannya, terkait janji-janji sudah di batalkan dengan dokumen Akta No.04
“Ketika janji pertama transaksi antara almarhum pak Mulya dan Yusra Amir dengan Akta 07 dan dibatalkan dengan Akta 04, itupun Yusra Amir tidak pernah menerima dana sebesar Rp. 2 miliar, prestasinya SHM sudah di berikan tetapi tidak pernah menerima uang 2 miliar,” tandasnya.
“Kuitansi itu memang ada tapi pelaksanannya ada tidak? silakan saja dokumen itu di buat banyak-banyak tapi satu hal, sebelum masuk dalam perjanjian kepada saksi Daud, sudah ada pembatalan kesepakatan yakni Akta 04, secara dokumen sudah batal. Dan dalam akta 05 tidak ada Daud memberikan uang tersebut kepada Yusra Amir,” sambung Matilda.
Menurutnya, saksi-saksi yang di hadirkan oleh JPU dalam persidangan belum dapat menguatkan tuduhan terhadap kliennya. Dokumen-dokumen yang disajikan seharusnya lebih dari sekadar kertas, namun harus didukung oleh fakta yang kuat dan pelaksanaan yang jelas.
“Saksi-saksi masih belum menguatkan. Terutama saksi Daud terlalu banyak improv,” ucapnya.
Dalam persidangan tersebut, perdebatan antara unsur pidana dan perdata juga menjadi sorotan. Bahkan, salah satu majelis hakim menyatakan bahwa fokus persidangan seharusnya lebih kepada aspek perdata daripada pidana.