Pemkot Depok Melalui PSDA Gelar Capacity Building

Reporter: YN
Editor: PRM
Anggota TPID Kota Depok bersama narasumber pada acara Capacity Building. (dok.TPID Kota Depok).
Anggota TPID Kota Depok bersama narasumber pada acara Capacity Building. (dok.TPID Kota Depok).

depokupdate.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (PSDA) pada Sekretariat Daerah (Setda) menggelar kegiatan Capacity Building bagi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) pada 25-26 September 2024.

Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Setda Kota Depok, Mohammad Fitriawan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) anggota TPID dalam penyusunan laporan kinerja kegiatan pengendalian inflasi di Kota Depok.

“Capacity building ini juga untuk meningkatkan sinergi dan kekompakan antara anggota tim, serta menyegarkan kembali terkait fungsi dan peran masing-masing perangkat daerah di dalam tim,” jelas Kepala Bagian PSDA Setda Kota Depok, Nani Zara, Jumat (27/09/2024).

Menurutnya, kegiatan ini perlu dilaksanakan untuk mendukung penilaian dalam pengukuran kinerja koordinasi pengendalian inflasi daerah yang dilakukan oleh tim penilai dari Tim Pengendalian Inflasi Pusat.

“Terima kasih kepada perangkat daerah yang tergabung dalam TPID Kota Depok, kami berharap kekompakan akan terus terjalin agar inflasi daerah dapat terkendali dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” tandasnya.

BACA JUGA:  Pemkot Depok Berikan Penghargaan kepada Pemuda Pelopor Berprestasi

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber yang handal di bidangnya. Yaitu Analis Kebijakan Ahli Madya Urusan Perindustrian dan Urusan Perdagangan pada Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Nyimas Dwi Koryati, Analis Kebijakan Ahli Muda selaku Koordinator Kegiatan TPID pada Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Barat, Linda Novita, serta Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok, Dudi Mi’raz Imaduddin.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait