Pegawai Non-ASN Pemkot Depok Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu

Reporter: YN
Editor: PRM
ASN Kota Depok. (Foto: Ilustrasi)
ASN Kota Depok. (Foto: Ilustrasi)

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Data, Kepangkatan, dan Pensiun BKPSDM Kota Depok Taufik Iman Raharjo menambahkan, jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu mencakup tenaga guru, tenaga kesehatan serta tenaga teknis.

“Proses pengadaan ini akan dilakukan bertahap, dimulai dari pengusulan kebutuhan oleh instansi pemerintah hingga penerbitan nomor induk PPPK oleh Kepala BKN,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait