Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Data, Kepangkatan, dan Pensiun BKPSDM Kota Depok Taufik Iman Raharjo menambahkan, jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu mencakup tenaga guru, tenaga kesehatan serta tenaga teknis.
“Proses pengadaan ini akan dilakukan bertahap, dimulai dari pengusulan kebutuhan oleh instansi pemerintah hingga penerbitan nomor induk PPPK oleh Kepala BKN,” tandasnya.