Menjaga Silahturahmi, SWI Depok dan MT Qurrota A’yun Bersama Wartawan Kota Depok Gelar Berbuka Puasa Bersama

kemeriahan DPD SWI Kota Depok, dengan MT Qurrota A'yun, dan rekan-rekan dari organisasi wartawan. (08/04/2023).
kemeriahan DPD SWI Kota Depok, dengan MT Qurrota A'yun, dan rekan-rekan dari organisasi wartawan. (08/04/2023).

BEJI,depokupdate.idRamadhan yang penuh berkah DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Depok bersama MT Qurrota A’yun yang para jamaahnya adalah wartawati dan istri wartawan menggelar buka puasa bersama (Bukber) wartawan kota Depok di kediaman Herry Budiman Pembina DPD SWI Depok yang juga Sekjen SWI, Sabtu (8/4/2023)

Acara buka puasa bersama yang diinisiasi MT Qurrota A’yun Pimpinan Erna Multiningsih dan Sekretaris Yenny itu dihadiri Kabid Humas DPP SWI Hendra Gunawan, Pengurus dan anggota PWI Kota Depok, Ketua PWOIN Kota Depok Benny Gerungan, Ketua PWKD John Pangabean, Pengurus IMOJI Yuli Efendi, Pengurus Majelis Taklim Balai Wartawan Depok, Pengurus DPD SWI Kota Depok dan temen-temen wartawan yang bertugas di kota Depok.

“Saya ucapkan terima kasih buat pak Herry Budiman, Sekjen SWI yang telah direpotkan untuk acara bukber ini. Qurrota A’yun adalah Majelis Ta’lim wartawati dan istri- istri wartawan di Depok. Dengan digelarnya acara silaturahmi ini untuk kita lebih menjalin keakraban dan rasa kekeluargaan antar insan pers di kota Depok” ujar Erna.

BACA JUGA:  Baznas Depok Kukuhkan Unit Pengumpul Zakat

Menurutnya, kegiatan seperti ini diharapkan bisa dilaksanakan tidak sebatas di bulan Ramadhan ini saja. Kedepannya tentunya kita dapat saling menguatkan lagi tali silaturahim.

“Kita tidak melihat “baju” organisasinya atau medianya, tetapi kita satu profesi sebagai orang media, agar hubungan sesama kita selalu baik-baik saja” tandas Erna.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait