LMPI Kritik Keras Putusan Hukum di PN Depok

Reporter: YN
Editor: DM
Ketua Laskar Merah Putih Indonesia Depok, Oktovianus Buce Hungan (kiri)
Ketua Laskar Merah Putih Indonesia Depok, Oktovianus Buce Hungan (kiri)

GDC,depokupdate.id – Kasus hukum yang menimpa Asep Soemantri dan Acep Saefulloh, terkait Pasal 170 ayat 1 KUHP, di Pengadilan Negeri (PN) Depok semakin memanas setelah keputusan hukuman dua bulan 15 hari penjara terhadap kedua terdakwa menuai kritik keras.

Oktovianus Buce Hungan, Ketua Laskar Merah Putih Indonesia Depok, tidak terima dengan keputusan tersebut dan berencana melaporkan pihak kejaksaan dan majelis hakim yang kepada Kejaksaan Agung demi mendapatkan keadilan.

Buce menyatakan ketidakpuasannya pada keputusan majelis hakim yang dirasa tidak adil, terlebih bagi korban, Suherman Bahar, seorang petinggi di organisasinya.

“Korban kami adalah sosok yang sangat penting, kami akan memperjuangkan keadilan untuknya. Putusan ini sangat mengecewakan,” ujarnya, Kamis (05/09/2024).

Pelaku diVonis penjara datu tahun itu bagi Buce dan pihaknya, proses hukumnya berjalan penuh dengan kejanggalan. Fakta yang tidak terbukti di tahap penyidikan, justru muncul di persidangan.

BACA JUGA:  Pelapor Perkara Yusra Diduga Sembunyikan Informasi Penting

Lebih buruk lagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut hukuman ringan selama lima bulan, yang kemudian diikuti oleh putusan hakim yang lebih ringan lagi.

Buce menduga adanya penyalahgunaan wewenang. Ia juga menyatakan akan terus menuntut keadilan dan memperjuangkan hak-hak korban, meski kasus ini terkesan diabaikan oleh pihak berwenang.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait