Konflik Kepemilikan Kios Pasar Agung Depok, Pedagang Gugat Pemkot

Reporter: YN
Editor: PRM

SUKMAJAYA,depokupdate.id – Pasar Agung Depok, yang memiliki luas kurang lebih 10.400 meter persegi dan ratusan kios di dalamnya, kini menjadi sorotan karena konflik antara para pedagang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terkait kepemilikan pasar tersebut. Perkumpulan Pedagang Pasar Agung (P3A), melalui ketuanya, Sutisna, mengajukan gugatan terhadap Pemkot Depok dengan klaim bahwa para pedagang adalah pemilik sah dari kios-kios tersebut, bukan pemerintah.

Sutisna mengatakan bahwa Pasar Agung awalnya dibangun oleh investor swasta dan kios-kios yang ada kemudian dijual kepada para pedagang. “Pasar Agung dibangun oleh investor swasta dan kios-kiosnya dijual kepada para pedagang. Oleh karena itu, para pedaganglah yang menjadi pemilik sah kios-kios tersebut, bukan Pemkot Depok,” ujar Sutisna, Jumat (31/05/2024).

Ia melanjutkan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor perkara 143.

“Kami telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Depok atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh Pemkot Depok. Kami juga meminta Pemkot untuk menghentikan segala kegiatan, salah satunya adalah pendataan terhadap para pedagang,” tegas Sutisna.

Lebih cermat Sutisna menjelaskan, berdasarkan legal standing, pedaganglah yang menjadi pemilik Pasar Agung karena telah membeli kios-kios tersebut sesuai dengan pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tentang perjanjian jual beli.

Sutisna juga menambahkan bahwa Pasar Agung pertama kali dibangun pada tahun 1979 oleh masyarakat setempat dengan pemilik tanah awal yaitu H. Naman, H. Zakariah, H. Saban, dan H. Nian.

BACA JUGA:  Disdagin Depok Pantau Bapokting di Aplikasi Sifordagin

Tanah tersebut kemudian dibeli oleh PT Damar Lestari Adi yang bertindak sebagai pengembang dan membangun pasar berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB). Pengembang kemudian menjual bangunan pasar kepada masyarakat, yaitu para pedagang Pasar Agung. Pada tahun 1999, pasar ini kembali dibangun oleh PT Bangun Prima Bina Sarana dan dijual kembali kepada pedagang.

“Pembelian ini jelas, ada bukti-bukti kuitansi bahwa pedagang membeli kios dari pengembang,” tegas Sutisna.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Depok, Dudi Miraz Imaduddin, menyatakan bahwa Pasar Agung adalah milik Pemkot Depok, dikutip.

Konflik ini masih berlanjut, dan hasil proses hukum akan menentukan siapa pemilik sah dari Pasar Agung. Para pedagang berharap keadilan berpihak pada mereka yang telah membeli dan mengelola kios-kios tersebut selama bertahun-tahun.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait