Komunitas SBH Punya Tim Advokasi Kesehatan, Bisa Bantu Warga Depok yang Membutuhkan

by: YN
editor: PRM
Komunitas SBH Punya Tim Advokasi Kesehatan, Bisa Bantu Warga Depok yang Membutuhkan
Komunitas SBH Punya Tim Advokasi Kesehatan, Bisa Bantu Warga Depok yang Membutuhkan

depokupdate.id – Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Hafid Nasir, dalam berkhidmat di tengah-tengah masyarakat fokus diantaranya membantu melakukan advokasi kepada warga yang membutuhkan pertolongan.

Sejak tahun 2023 komunitas Sobat Bang Hafid yang biasa disapa Komunitas SBH membentuk tim advokasi kesehatan.

Sebelumnya wakil rakyat yang sederhana ini langsung berkomunikasi dengan warga yang perlu di bantu.

Bacaan Lainnya

“Iya sebelum tahun 2023 saya yang langsung berkomunikasi dengan keluarga pasien, namun Alhamdulillah sekarang komunitas SBH sudah punya tim Advokasi Kesehatan yang bisa membantu warga Kota Depok yang membutuhkan advokasi,” jelas Hafid Senin, (13/01/2025).

“Alhamdulilah, Sobat Bang Hafid sudah mempunyai tim advokasi kesehatan. Itu terbentuk memang untuk membantu masyarakat,” lanjutnya.

Tim Advokasi Kesehatan Sobat Bang Hafid Bantu Warga Depok yang Butuh Pertolongan

BACA JUGA:  DPRD Kota Depok Harus Tetap Bersinergi dalam Menjalankan Perencanaan
Komunitas SBH Punya Tim Advokasi Kesehatan, Bisa Bantu Warga Depok yang Membutuhkan
Komunitas SBH Punya Tim Advokasi Kesehatan, Bisa Bantu Warga Depok yang Membutuhkan

Dirinya menjelaskan, komunitas Sobat Bang Hafid juga bekerja sama dengan pemerintah dan stakeholder terkait dalam memaksimalkan kebutuhan masyarakat dalam bidang kesehatan, terutama terkait dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di bidang Kesehatan.

Hafid mengapresiasi berbagai pencapaian Pemerintah Kota (Pemkot) Depok selama tahun 2024, terutama di bidang kesehatan.

Program Universal Health Coverage (UHC) menjadi salah satu prestasi unggulan yang mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, khususnya bagi warga yang tidak memiliki KIS atau BPJS, maupun yang BPJS-nya tidak aktif.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait