Komitmen Jaga Kualitas Pasokan Listrik, PLN Lakukan Pemeliharaan GI 150kV Kemayoran

Editor: DM

JAKARTA, depokupdate.id – PT PLN Persero Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat melalui Tim Pemeliharaan Gardu Induk Ancol kembali melaksanakan pekerjaan di Gardu Induk (GI) 150 kV Kemayoran dengan pemeliharaan rutin dua tahunan Bay Trafo Unit 2. (20/05/2024).

Pekerjaan itu dilakukan setelah melaksanakan pekerjaan pengambilan sampel minyak dari maintank trafo unit 2.

General Manager PLN UIT JBB, Didik Fauzi Dakhlan mengatakan, pekerjaan itu merupakan bagian dari upaya PLN secara berkelanjutan untuk terus memastikan keandalan pasokan listrik, serta menjaga kualitas layanan terhadap pelanggan.

Ia juga mengatakan tujuan dari pemeliharaan yang dilakukan. Ia jelaskan, pemeliharaan bertujuan untuk mengevaluasi hasil uji dan kondisi MTU serta sistem proteksi agar dipastikan tidak ada anomali yang terjadi.

“Rangkaian kegiatan pemeliharaan ini meliputi beberapa tahapan yaitu pengujian tahanan isolasi, pengujian tan delta, dynamic resistance, tahanan kontak, breaker analyzer Pemutus Tenaga (PMT) dan tahanan pentanahan,” lanjut Didik.

BACA JUGA:  Jaga Keandalan Pasokan Listrik Menjelang Lebaran, PLN UIT JBB Siagakan 1.135 Personil

Didik juga memastikan tim pemeliharaan gardu induk melakukan pekerjaan dengan teliti sesuai dengan standar yang berlaku.

Hasil dari setiap pengujian ia sebut, akan dianalisis secara menyeluruh untuk menentukan tindakan yang diperlukan. Dengan dilakukannya pemeliharaan rutin ini kata dia, PLN menunjukan komitmen untuk menjaga kualitas pasokan listrik.

“PLN terus berupaya untuk menjaga kualitas pelayanan penyaluran tenaga listrik yang diberikan menjadi nomor #1 pilihan pelanggan sesuai dengan visi korporat,” pungkasnya.

Narahubung:

Lulik Purwiranto

Manager Komunikasi & TJSL

PT PLN (Persero) UIT JBB

021-7543566

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait