depokupdate.id || Komisi C DPRD Kota Depok melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Dinas Perhubungan Provinsi Jabar di Jl. Sukabumi, Kota Bandung selama dua hari, Senin- Selasa (20-21/1/2025).
Dalam kunker tersebut Komisi C mendengar masukan mengenai regulasi di bidang Perhubungan Provinsi Jabar khususnya Pelayanan Transportasi Publik dan bantuan layanan “Bis Kita” untuk kota Depok yg mendapat apresiasi bagus dari warga Depok.
Masukan regulasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Jabar ini, sesuai dengan ketentuan pasal 1 dan 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Perda Provinsi Jabar No. 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Dimana, Pemerintah Daerah harus menyiapkan regulasinya yaitu berupa Perda Penyelenggaraan Angkutan Masal, Peraturan untuk Operasional BRT, Izin Trayek dan izin usaha sektor Transportasi, dan sebagainya.
“Insya allah Komisi C akan segera menindaklanjuti bersama dengan Dinas Perhubungan Depok untuk membuat Regulasi tersebut khususnya di bidang Perhubungan dan Penyelenggaraan Transportasi publik’ ujar Anggota Komisi C dari Fraksi PKS H Bambang Sutopo (HBS).
Menurut HBS, beberapa daerah yang sudah membuat Perdanya, antara lain Kota Semarang dan Pekanbaru.