Ketua TP-PKK Depok Apresiasi Inisiasi Baznas Bersama Lembaga Filantropi

Reporter: YN
Editor: PRM
Ketua TP-PKK Depok, Elly Farida saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi program penanganan stunting bersama lembaga filantropi di aula kantor BPJS Ketenagakerjaan Depok.
Ketua TP-PKK Depok, Elly Farida saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi program penanganan stunting bersama lembaga filantropi di aula kantor BPJS Ketenagakerjaan Depok.

PANMAS,depokuodate.id – Ketua Tim Penggerak dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), Elly Farida mengapresiasi inisiasi yang dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama Lembaga Filantropi se-Kota Depok yang telah menggulirkan program pencegahan stunting.

Program ini menurutnya sangat membantu pemerintah dan juga bermanfaat bagi masyarakat.

“Saya apresiasi dan bersyukur atas inisiatif dari Baznas Kota Depok yang ingin membantu Pemerintah Kota Depok dalam menekan kasus stunting yang sangat bermanfaat ,” ujarnya, Jumat (04/10/2024).

Dikatakannya, dalam menangani permasalahan yang ada di masyarakat termasuk kasus stunting harus dilakukan oleh semua pihak, baik pemerintah, instansi vertikal, lembaga-lembaga maupun masyarakat, ini menjadi tanggung jawab bersama.

“Semoga peluang untuk terus bersinergi dan berkolaborasi ini bisa membantu pemerintah Kota Depok karena masyarakat menjadi tanggung jawab kita bersama,” paparnya.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Depok Ajak Pengusaha Kolaborasi untuk Bantu Pemerintah

TP-PKK Kota Depok juga memiliki program untuk menekan kasus stunting yang diberi nama Depok Sukses Bebas Stunting Mewujudkan Kota Ramah Anak atau D’Sunting Menara, yakni dengan memberikan makanan bergizi kepada anak-anak stunting.

“Kegiatan ini dilakukan secara bertahap di seluruh tingkat kecamatan dikomandoi camat dan ketua TP-PKK,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait