Untuk 21-28 Maret dan 2-8 April dinyatakan sebagai libur Idulfitri sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Kemudian, 9 April 2025 kembali belajar di sekolah. Perubahan jadwal libur lebaran untuk sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan agama ini sudah disepakati dengan Menteri Dalam Negeri dan dengan Menteri Agama.
Adapun perubahan ini untuk menyesuaikan kebijakan Kementerian Perhubungan yang menetapkan WFA dimulai 24 Maret 2025.