depokupdate.id, Depok – Hallo Warga Depok Yuukk Datang dan Ramaikan. Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan menggelar Gebyar Pajak, Minggu 10 Desember 2022 mulai pukul 06.00 WIB di Alun Alun Kota Depok.
Menangkan grand prize 2 unit mobil Honda Brio, 7 unit Sepeda Motor, serta puluhan hadiah Lainnya.
Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Depok, Muhammad Reza mengungkapkan, BKD akan mengundi bagi masyarakat dan perusahaan yang taat pajak, guna mendapatkan kendaraan mobil, motor serta hadiah menarik lainnya. Tanggal pengundian 10 Desember 2023.
Yang menarik minat wajib pajak dalam membayar PBB, BKD juga memberikan keringanan. Wajib pajak yang belum lunas dapat memanfaatkan keringanan bebas denda PBB, 1 hingga 10 Desember 2023.
“1 hingga 10 Desember wajib pajak akan dibebaskan biaya denda PBB. Jadi, hanya membayar pokoknya saja. Dengan membayar pajak otomatis bisa ikut undian. Karena syarat ikut undian lunas membayar PBB,” beber Muhammad Reza, Selasa (04/12/2023), di ruang kerjanya.
Reza memaparkan, pengundiannya dengan cara dikocok, bisa online ataupun offline. Saat pengocokan bukan nomor objek pajak (NOP), melainkan nomor urut pembayaran pajak. Nanti dinomor urut itu akan ada NOP-nya.
Untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran PBB-P2, pihaknya telah melakukan kerja sama dengan e-commerce maupun bank-bank yang ditunjuk.
Saat ini pembayaran dapat melalui Bank Jabar Banten (BJB), loket PBB di 11 kantor kecamatan, BTN, Kantor Pos, Indomart, Alfamart, BNI, Cimb Niaga, OCBC NISP, traveloka dan tokopedia.
“Sejauh ini yang sudah terdaftar ikut undian sekitar 50,4 persen atau 280 ribuan NOP. Semoga sampai 9 Desember banyak wajib pajak yang dapat ikut undian,” tegas Reza.
Sementara itu Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono mengatakan, Pemerintah Kota Depok melalui BKD akan menghadirkan acara Gebyar Pajak Daerah Tahun 2023.
“Bagi Wajib Pajak (WP) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah melunasi kewajiban pajak, berhak mendapat kesempatan ini. Selain WP PBB-P2, kami juga akan mengadakan undian pajak restoran atau Pajak Daerah Depok Dalam Genggaman (Pak De Daman),” ujar Wahid.
“Pemenang yang dapat undian akan dikenakan pajak. Mobil dan motor sifatnya off the road,” tuturnya.
Mereka yang memenuhi syarat tersebut meski tidak hadir tetap berpeluang untuk mendapatkan hadiah. Akan tetapi Mereka memiliki Point dalam Aplikasi Pakdedaman dengan berbelanja di Resto yang sudah bertapping box.
“Saat pengocokan bukan Nomor Objek Pajak (NOP) yang disebutkan, melainkan nomor urut pembayaran pajak. Nanti dinomor urut itu kan ada NOP-nya,” kata Wahid.
“Sejauh ini yang sudah terdaftar ikut undian sekitar 50,4 persen atau 280 ribu NOP. Semoga hingga 9 Desember semakin banyak WP yang ikut undian,” pungkasnya. (**).