HBS Hadiri Sertijab Kapolres Metro Depok

Reporter: YN
Editor: PRM
HBS bersama Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K, usai acara sertijab, Kamis (9/1/2024) foto: dok.HBS

BEJI, depokupdate.id || Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, Haji Bambang Sutopo (HBS) mengahdiri acara serah terima jabatan (sertijab) Kapolres Metro Depok dari Kombes Pol Arya Perdana kepada Kombes Pol Abdul Waras di Hotel Margo City, Kamis (9/1/2025).

Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K sebelumnya bertugas Kapolres Bandarlampung, sementara Kombes Pol Arya Perdana mengemban tugas baru menjadi Kapolres di Makasar.

Sertijab
Aleg Haji Bambang Sutopo bersama Kombes Pol Arya Perdana.

Pada kesempatan itu HBS menyampaikan apresiasi atas pengabdian Kombes Pol Arya Perdana selama menjabat sebagai Kapolres Metro Kota Depok.

“Terima kasih dan saya apresiasi kinerja Kombes Pol Arya Perdana atas pengabdiannya selama ini. Beliau telah memberikan kontribusi yang luar biasa bagi Kota Depok. Selamat bertugas ditempat yang baru pak Arya sebagai Kapolres Makasar” katanya.

HBS juga berharap kepada Kapolres Metro Depok yang baru Kombes Pol Abdul Waras, S.IK menjalankan amanahnya.

BACA JUGA:  Kapolrestro Depok Resmikan Gedung Baru Mapolsek Panmas
Sertijab2
Aleg H Bambang Sutopo bersama Kapolres baru Kombes Pol Abdul Waras, S.IK

“Selamat bertugas kepada Kombes Pol Abdul Waras sebagai Kapolres Metro Depok. Semoga dapat memegang teguh amanah, khususnya bagi masyarakat Kota Depok” tambahnya.

Dalam suasana penuh khidmat, Kombes Pol Arya Perdana berpamitan dan menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diterimanya selama bertugas di Depok.

Sementara itu, Kombes Pol Abdul Waras mengungkapkan komitmennya untuk melanjutkan program-program yang telah berjalan serta meningkatkan keamanan dan pelayanan kepada masyarakat Depok.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait