Hasil Kerja Kerasnya Jaga Keamanan Pangan Ketua Satgas Pangan Aman Kota Depok, Bang SS Sabet Juara Pertama Penghargaan Sertifikat Kota Pangan Aman dari Badan POM

Reporter: Adi Apeng
Editor: Adi

“Mudah-mudahan kita dapat terus melaksanakan pengawasan terhadap produk-produk, seperti obat dan makanan yang beredar ditengah masyarakat, salah satunya dengan melakukan inspeksi dan sertifikasi sarana/fasilitas produksi maupun distribusi obat dan makanan,” paparnya.

“Kemudian, dari sisi pertanian juga demikian. Semua perangkat daerah kita rutin mengecek terhadap keamanannya, termasuk izin restoran dan kehalalannya,” sambungnya.

Sekda juga mengajak para kader agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kemasan, lebel, izin edar hingga kadaluarsa produk obat dan makanan agar masyarakat dapat menjadi masyarakat yang cerdas dan memiliki kesadaran tinggi terhadap keamanan pangan.

“Peran ini sangat diperlukan agar pengawasan obat dan makanan tidak menjadi polemik diantara sesama pelaku usaha dan masyarakat,” ujar Supian.

Sementara itu Walikota Depok KH Muhammad Idris menambahkan, jika masyarakat menemukan makanan yang terindikasi tidak aman tapi diperjualbelikan, dapat melaporkan kepada pihaknya. Pihaknya akan memberikan edukasi kepada pedagang yang menjualnya.

“Termasuk yang pokok-pokok seperti kantin kita di sini (area Balaikota), di pasar-pasar yang sudah kita fasilitasi, resto-resto yang sudah berizin dan taat bayar pajak, semuanya sudah teredukasi dan sudah diperiksa oleh pemerintah pusat sebagai tempat yang aman dari sisi pangan dan halalnya,” jelas Idris.

Pemerintah Kota Depok akan senantiasa mendukung segala upaya yang dilakukan Satgas Pangan Aman Kota Depok, dalam rangka mengawasi peredaran produk-produk obat dan makanan yang beredar di masyarakat,” tegasnya. (**).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com