Depok, depokupdate.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H.M. Hasbullah Rahmad, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023.
Kegiatan ini disampaikan kepada Koordinator Kelurahan (Korkel) dan Koordinator Kecamatan (Korcam) serta Pengurus dan Anggota Partai Amanat Nasional (PAN) dan masyarakat, di Balai Raja Gas, Jalan Raden Saleh, Sukmajaya, Kota Depok, pada Minggu, 15 Desember 2024.
Kegiatan penyebarluasan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pajak daerah dalam mendukung pembangunan.
H.M. Hasbullah Rahmad menjelaskan, bahwa pajak Daerah memiliki peran strategis dalam pembangunan karena menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Hasbullah menyampaikan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan yang bermanfaat langsung, seperti infrastruktur jalan, jembatan, pendidikan, layanan kesehatan, hingga fasilitas umum lainnya.
“Dengan membayar pajak, kita secara tidak langsung ikut membangun Daerah kita sendiri. Pajak adalah wujud nyata dari kontribusi masyarakat untuk kemajuan daerah,” jelas Hasbullah.
Kegiatan penyebarluasan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak.
“Perlu diketahui, Peraturan ini membawa angin segar bagi Kota Depok, pajak penerimaan dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sebelumnya hanya 30% tahun 2025 akan meningkat menjadi 65%. Hal ini diyakini akan berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok,” kata Hasbullah.