depokupdate.id, Depok – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang diparkir secara sembarangan di sepanjang Jalan Margonda Raya, kemarin (08/06/2023). Pemasangan tali krucut, karena banyaknya kendaraan roda dua dari ujung Margonda, Ramayana sampai ujung jalan Dewi Sartika.
Kasie Ketertiban lalu lintas dan perparkiran pada bidang bimkestib dishub Kota Depok, Deriz M. Riza, mengatakan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan ini rutin dilakukan. Pihaknya juga secara masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa parkir sembarangan itu melanggar hak pejalan kaki.
Tim patroli yang diturunkan sebanyak 20 orang, kita bagi 2 sip, 1 sip tediri 10 orang. Setiap hari mengatur lalin Medan 9, Margonda Juanda dan seputar Kota Depok, menertibkan parkir liar dan Pengaturan lalu lintas.
“Kami tiap hari melaksanakan penertiban. Namun sebelum dilaksanakan, kami akan melakukan proses sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat,” katanya, Kamis (08/06/2023), dilokasi penertiban.
Menurut Deriz, kendaraan yang ditindak terdiri dari roda empat dan roda dua. Selanjutnya, pemilik kendaraan diberikan efek jera.
“Yang tidak mau dipindahkan, kami gembok kendaraannya yang kedapatan parkir sembarangan,” ujarnya.