Fraksi PKS DPRD Depok Apresiasi Program SWI Depok

by: YN
editor: PRM

GDC, depokupdate.id || Fraksi PKS DPRD Kota Depok menerima pengurus SWI Depok di ruangan Fraksi Gedung DPRD Kota Depok, Grand Depok City, Senin (13/1/2025)

Pengurus SWI diterima langsung Ketua Fraksi PKS H Hafid Nasir (Komisi A) didampingi Ade Firmansyah (Komisi D), H Bambang Sutopo (Komisi C) dan Imam Musanto (Komisi D) dan tenaga ahli Fraksi PKS Adriyana.

Hafid Nasir, menyampaikan apresiasi atas program advokasi kesehatan yang dilakukan SWI Depok. Menurutnya bicara persoalan kesehatan adalah tema yang menarik.

Bacaan Lainnya

“Saya sangat mengapresiasi program advokasi SWI Depok terkait kesehatan,” ujarnya mendengar Ketua SWI Kota Depok, Yeni memaparkan apa yang sudah dikerjakan SWI Depok dengan program advokasi kesehatan melalui Divisi Advokasinya.

Sebagai Wakil Rakyat, Hafid Nasir melalui SBH bertanggung jawab mengadvokasi warga Depok di dunia kesehatan.

“Bantuan kesehatan yang kami lakukan bukan hanya untuk kader PKS, tetapi untuk semua masyarakat yang membutuhkan. Tentunya harus ikhlas dalam menjalankan,” tandasnya.

BACA JUGA:  HBS Tegaskan Hari Tani Nasional Juga Penting untuk Depok

Senada, Imam Musanto yang juga Sekretaris Fraksi PKS Kota Depok, menyampaikan harapanya bisa berkolaborasi bersama SWI Depok dalam mengadvokasi warga yang membutuhkan bantuan kesehatan.

“Semoga kedepan bisa bersinergi dengan SWI Depok dalam hal advokasi kesehatan warga,” ujarnya.

Imam juga menyampaikan, apa yang dilakukannya adalah mewakili suara rakyat. Dirinya sangat mengapresiasi apa yang sudah SWI Depok lakukan.

Ade Firmansyah menyambut baik kehadiran SWI Depok dan membahas advokasi masalah kesehatan warga.

“Saya salah satu yang sering mengadvokasi kesehatan warga. Anggota Dewan Fraksi PKS hampir semua punya kepekaan dalam hal mengadvokasi kesehatan.” ucapnya

Alhamdulillah, tambah Ade, hari ini kita bisa bertemu untuk saling tukar informasi terkait masalah kesehatan warga.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait