Enam Bulan Pertama Uji Coba Tarif BISKITA Gratis

Reporter: YN
Editor: PRM

CIMANGGIS, depokupdate.id – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengumumkan bahwa selama enam bulan pertama masa uji coba, tarif layanan transportasi publik BISKITA Trans Depok akan nol rupiah alias gratis.

“Enam bulan setelah launching Insya Allah nol rupiah tarifnya. Nantinya keputusan tarif sesuaikan kebijakan dari Kemenhub,” ujarnya usai menaiki BISKITA Trans Depok dengan layanan Buy the Service (BTS) di halte LRT Harjamukti Cimanggis, Jumat (06/07/2024).

Idris menerangkan, skema tarif ke depan juga bakal dikaji lagi oleh BPTJ dan yang pasti, tarif akan berpihak kepada masyarakat.

“Nanti bagaimana dan berapanya akan dibicarakan lagi bersama BPTJ, yang pasti berpihak kepada masyarakat. Misalnya harga kepada mahasiswa lebih murah begitu juga dengan lansia,” jelasnya.

Sementara, Plt. Kepala BPTJ Kemenhub Tatan Rustandi menuturkan, pada tarif awal akan digratiskan sebagai bagian dari sosialisasi kepada masyarakat.

Setelah periode tersebut, akan dikaji dengan melibatkan Kemenhub, BPTJ dan Dishub Kota Depok untuk menentukan tarif yang sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat.

BACA JUGA:  Pj Sekda Kota Depok: Pemecatan Sandi Damkar Sudah Sesuai Ketentuan yang Berlaku

“Sebagai contoh di Bogor kemampuan masyarakat untuk membayar tarifnya diangka Rp.4.000, tarif yang diterapkan nantinya juga akan disegmentasikan,” ujarnya.

“Tarif lebih murah akan diberikan kepada anak-anak sekolah, pelajar dan masyarakat yang berkebutuhan khusus,” tambahnya.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan untuk memastikan tarif  tidak membebani masyarakat.

“Namun tetap mendukung operasional layanan transportasi publik yang berkualitas,” tandasnya.

Sebagai informasi, BISKITA Trans Depok dioperasikan pada pertengahan Juli 2024, dengan rute Terminal Depok hingga halte LRT Harjamukti.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait