Dukung Akselerasi Satu Juta NIB, DPMPTSP Depok Dorong Pedagang Pasar Kemirimuka Miliki Legalitas Usaha

Reporter: adi apeng
Editor: adm

Beji, depokupdate.id, – Mendukung kegiatan akselerasi Satu Juta Nomor Induk Berusaha (NIB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok menggelar Kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pengganti SKU.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 02 Oktober 2024, dimulai 09.00 wib, bertempat di Gedung Paguyuban Budi Luhur, Kelurahan Kemiri Muka Kecamatan Beji Kota Depok.

Dalam upaya tersebut, pada kegiatan sosialisasi ini, dilakukan oleh DPMPTSP Kota Depok menggandeng UPT Pasar Kemirimuka dan Kerukunan Pedagang Pasar Kemiri Muka (KPPKMD) Depok untuk berkolaborasi membantu masyarakat mendapatkan legalitas berupa NIB dari aplikasi.
“Program Satu Juta NIB kami membantu pelaku usaha para pedagang pasar kemirimuka, sekitar 208 pedagang sudah mendaftar NIB mendapatkan legalitas melalui online,” kata Ka UPT Pasar Kemirimuka Budi Setiyanto, di kantornya kemaren.

Budi mengungkapkan, perizinan Berusaha Melalui Online, itu mendorong pelaku Usaha pedagang pasar Kemiri Muka memiliki legalitas dalam membuka usaha.

Hal tersebut akan menjadi komitmen mendukung program Akselerasi Satu Juta NIB Jawa Barat. Program ini berupa pendampingan bagi para pedagang dalam memperoleh legalitas usaha berupa Nomor Induk
“Dalam mensukseskan program DPMPTSP, diperlukan akselerasi dan kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah agar sukses dan tercapainya program penerbitan Satu Juta NIB ini di Kota Cimahi,” ungkapnya.

Pihaknya berharap program ini menjadi salah satu bagian dari pertumbuhan ekonomi Kota Depok. “Memastikan pelaku usaha di pasar memiliki akses dan kesempatan yang sama terhadap legalitas usaha, sumber daya, peluang, dan keputusan ekonomi,” tuturnya. (**).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com