DPP KSPSI 1973 Peringati Hari Pekerja Indonesia Harpekindo Ke 51

Reporter: adi apeng
Editor: adi

depokupdate.id, Jakarta – Pada tanggal 20 Februari 2024 DPP KSPSI 1973 memperingati Hari Pekerja Indonesia disingkat Harpekindo yang ke 51 Tahun. Peringatan dilakukan di kantor baru DPP KSPSI 1973 di Gedung Atrium Mulia Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Pusat.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh pengurus DPP Perwakilan DPC dan DPD KSPSI 1973 Provinsi Banten. DPP KSPSI 1973 masa bakti 2023-2028 Ketua Umum Drs. H. N. Serta Ginting, Sekretaris Jenderal Suherman, SH Melakukan perayaan Harpekindo dengan kegiatan sederhana dan penuh semangat.

Hari Pekerja Indonesia (Harpekindo) selalu diperingati setiap tahunnya setiap 20 Februari. Penetapan hari peringatan ini tertuang dalam Keputusan Presiden No. 9 Tahun 1991 tentang Hari Pekerja Indonesia. Meski tidak sepopuler May Day atau Hari Buruh International, namun Hari Pekerja Indonesia memiliki tujuan penting sebagai pemersatu kaum pekerja di Indonesia.

Tak dapat dipungkiri, Hari Pekerja Indonesia berawal dari peristiwa lahirnya Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI). Pada Keppres tentang Hari Pekerja Indonesia disebutkan bahwa Deklarasi Persatuan Buruh Indonesia pada 20 Februari 1973 merupakan tonggak sejarah bersatunya para pekerja Indonesia. Hal ini atas dasar keinginan para serikat kerja dari berbagai perusahaan di Indonesia.

Sementara itu, pada Kongres berlangsung pada 20-30 November 1985, nama FBSI diubah menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), diharapkan dapat menumbuhkan semangat di kalangan pekerja Indonesia. Sehingga memotivasi para pekerja dalam pengabdiannya pada pembangunan nasional yang dilandasi Hubungan Industrial Pancasila.

Dalam kata sambutannya Melalui video call Ketua Umum H. Serta Ginting menyampaikan, bahwa organisasi ini harus solid dan punya manfaat untuk lebih mensejahterakan anggota dan keluarganya apa yang sudah dicapai tahun ini lebih ditingkatkan untuk tahun-tahun ke depannya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com